Senin, 20 April 2026

Nekat Gondol Motor yang Parkir di Masjid, Tahiruddin Akhirnya Dibekuk Polisi

"Saya bongkar, terus nyambung kabel starter motor. Motor nyala langsung saya bawa kabur," akunya.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Ipda Hadi Purwanto, bersama tersangka curanmor, Tahiruddin (18), di Mapolsek, Selasa (26/7/2016). 

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaku pencurian kendaraan bermotor tak pandang bulu menyasar target operasinya.

Tengok saja aksi Tahiruddin (18) yang berhasil menggondol motor yang tengah parkir di Masjid Al Furqon RT 35 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dari pengakuan Tahiruddin, saat ditemui di Mapolsek Balikpapan Selatan, dirinya berhasil memetik motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KT 3524 YP dengan cara membongkar kunci kontak motor korban.

"Saya bongkar, terus nyambung kabel starter motor. Motor nyala langsung saya bawa kabur," akunya.

Tak terima, korban Akbar (24) warga Jalan Jenderal Sudirman RT 21 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan.

Kepada Tribunkaltim.co, Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Nina melalui Panit Reskrim Ipda Hadi mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung memburu pelaku.

Akhirnya pelaku pun berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, berawal dari informasi warga yang melaporkan ada oknum yang menjual motor tanpa STNK.

"Kami lakukan pengembangan informasi tersebut, akhirnya kita temukan pelaku. Tak bisa menunjukan surat-surat, pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti. Di Mapolsek pelaku membenarkan motor tersebut adalah motor hasil curian," papar Hadi.

Ditambahkan Hadi, tersangka warga Desa Krayan Raya RT 7 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara kepada yang bersangkutan," katanya. (*)

***

Perbarui informasi terkini, unik, dan menarik melalui medsos.

Join BBM Channel, invite PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved