Pelecehan Seksual
Mabuk, Pemuda Anggota Geng Ini Setubuhi Pacarnya
Pelaku sendiri merupakan pacar korban, yang usianya juga masih 16 tahun.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, kembali terjadi di kota tepian.
Kali ini korbannya merupakan anak berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas VIII, salah satu SMP di Samarinda.
Pelaku sendiri merupakan pacar korban, yang usianya juga masih 16 tahun.
Antara pelaku dengan korban telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan, perkenalan awal keduanya berawal dari chating yang dilakukan pada media sosial Facebook, setelah sekitar seminggu PDKT (pendekatan), keduanya pun memutuskan untuk pacaran.
Baca: Diduga Mabuk, Oknum PNS Babak Belur Tertangkap Mencuri
Pelaku yang merupakan anggota geng Gotong Royong Comunity (GTC) itu memang dikenal nakal di lingkungan tempat tinggalnya, yang terletak di jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang.
Singkat cerita, pada 5 Juni silam, pelaku menjemput korban di kediamanya yang terletak di kawasan Samarinda Seberang, guna malam mingguan.
Sebelum dibawa ke rumah pelaku, korban sempat menemani pelaku minum minuman keras dengan anggota geng lainnya, setelah itu korban baru dibawa ke rumahnya.
Dipengaruhi minuman keras, pelaku yang mabuk pun tanpa malu menyetubuhi korban. Bahkan, pelaku mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran suka sama suka, tanpa adanya paksaan.
"Saya tidak memaksa ataupun mengancam, saat saya ajak dia untuk bersetubuh dia mau saja, hanya sekali saja," ucapnya singkat saat ditemui pada Mapolresta Samarinda ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (29/7/2016).
Perbuatan pelaku sendiri akhirnya diketahui oleh orangtua korban, lalu pada 10 Juni silam orangtua korban melaporkan hal itu ke Polres, dan pelaku dapat diamankan pada kamis (28/7/2016) kemarin.
Baca: Gadis Ini Dipaksa Cicipi Narkoba hingga Mabuk lalu Diperkosa 15 Pria, Salah Satunya Oknum Polisi
"Saat kami jemput di rumahnya, pelaku ini sempat sembunyi di atas genteng, karena ketakutan melihat adanya polisi. Memang dikenal nakal anak ini, warga sekitar rumahnya juga akui itu," tutur Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, AIPTU Suhat.
Pelaku pun dijerat pasal 81 dan 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, namun karena pelaku masih dibawah umur, proses penahanan di dalam sel kepolisian hanya diperbolehkan selama 15 hari dan berkasnya harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan_20160729_183028.jpg)