Tahanan Rutan yang Simpan Sabu Mengaku Dapat Narkoba dari Jaringan Amir Aco
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka diketahui barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba yang Amir Aco.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Amalia Husnul A
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Selama 24 jam Talib warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan Klas II B diperiksa intensif oleh unit Resnarkoba Polres Balikpapan.
Talib diperiksa polisi setelah diserahkan pihak Rutan akibat menyimpan 6 paket sabu dan 250 butir pil ekstasi di dalam kamar tahanannya, Senin (1/8/2016) malam yang lalu.
Kapolres Balikpapan AKBP Jefri Dian Juniarta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ricky Nelson Purba mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka diketahui barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba yang Amir Aco.
BACA JUGA: Amir Aco Divonis Mati, Istrinya Malah Belum Tahu
"Minggu (31/7/2016) Amir Aco menghubungi dia (Talib) memberitahukan di sana ada barang, kamu ambil di kawasan Gunung Empat, dekat pohon bambu ada kaleng cat," urai Ricky kepada Tribunkaltim.co di ruang Resnarkoba Polres Balikpapan, Rabu (3/8/2016).
Amiruddin Aco alias Amir Aco adalah salah satu gembong narkoba di Balikpapan yang sempat kabur dari Lapas Balikpapan tahun 2015 lalu. Amir Aco kemudian tertangkap di Makassar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (11/8/2015) lalu, Amir Aco mendapatkan vonis pidana mati. (*)
***