Trans Studio Samarinda
Restu DPRD Jadi Dasar Negosiasi MBS dengan CT Corpora
Nantinya, persetujuan pelepasan aset ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktur Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), Sabri Ramdhani mengaku belum menerima salinan keputusan DPRD.
Diketahui, kemarin DPRD Kaltim merestui penambahan modal untuk MBS berupa lahan seluas 4,1 hektare yang berlokasi di Jalan Bhayangkara Samarinda.
"Saya belum terima. Jadi belum tahu persis isi catatan dari DPRD," kata Dirut Perusda MBS, Sabri Ramdhani, Kamis (25/8/2016).
Diketahui, DPRD memberikan catatan agar pola kerja sama yang dilakukan MBS dan CT Corpora dalam membangun Trans Studio, sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun polanya yakni Build Operate Transfer (BOT), bukan Joint Venture seperti yang diinginkan MBS dan CT Corpora.
"Kita tunggu saja apa bunyi persetujuannya," kata Sabri.
Nantinya, persetujuan pelepasan aset ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Perda ini akan menjadi dasar Perusda MBS melakukan negosiasi bisnis dengan CT Corpora.
"Tentu kerja sama yang dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku," tutur Sabri. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ct-dan-mbs_20160825_195047.jpg)