Berita Pemkab Penajam Paser Utara
BPMPD Gelar Monitoring dan Evaluasi ADD di PPU (Bagian 1-Bersambung)
Dana transfer yang bersumber dari APBD PPU 2016 ini mencapai Rp 78 miliar, sementara dari bantuan APBN melalui dana desa sekitar Rp 21 miliar.
- 30 Desa Dapat Rp 78 M dari APBD PPU
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan yang sangat luas serta dana transfer yang begitu besar, tentu saja memiliki resiko yang berbanding lurus.
Apalagi pada kenyataan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa sebagai pengelola juga terbatas. Kewenangan yang luas serta kekhususan regulasi bukan berarti membuat desa tidak lagi dapat tersentuh, namun apapun bentuk dana yang bersumber dari uang negara tentu saja harus dipertanggungjawabkan.
Untuk menjangkau kekhasan tersebut tentu saja tutorial dan pendekatan regulasi harus dilakukan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto menjelaskan, 30 desa yang tersebar di empat kecamatan di PPU pada tahun 2016 ini, mendapatkan dana transfer dengan besaran yang cukup signifikan.
Dana transfer yang bersumber dari APBD PPU 2016 ini mencapai Rp 78 miliar, sementara dari bantuan APBN melalui dana desa sekitar Rp 21 miliar.
Jumlah ini lanjutnya, belum termasuk dari bantuan keuangan Pemprov Kaltim yang diberikan kepada beberapa desa. Berbagai sumber dana tersebut lanjutnya, dibagi ke setiap desa dengan besaran berbeda sesuai formula regulasi yang ada, untuk kemudian masuk kedalam struktur APBDes pada pos pendapatan bersama dengan pendapatan desa yang lain.
"Untuk peruntukan semua pendapatan desa tersebut dialokasikan pada pos belanja desa yang terdiri dari belanja operasional, belanja pembangunan, belanja pemberdayaan serta penyertaan modal usaha bagi Badan Usaha Miliki Desa (BUMDes)," ujarnya.
Berbicara mengenai desa katanya. tentu saja semua tidak lepas dari dinamika pola hubungan masyarakat baik vertikal maupun horisontal, yang kesemuanya dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia, sosial politik, budaya, agama, maupun kondisi geografis di setiap Desa.
Hal-hal terebut dapat menjadi faktor pendorong kemajuan sebuah desa atau bahkan menjadi hambatan, tergantung kondisi yang ada.
Dari latar belakang serta realitas d iatas lanjutnya, tentu saja harus ada upaya-upaya untuk mengawal agar dana transfer yang dikelola desa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mendekatkan kesenjangan antara potensi penyelewengan dengan regulasi agar penyimpangan dan kesalahan dapat diminimalisir.
"Kami dari BPMPD sebagai satuan kerja penunjang tentu saja menjadi leading sector dalam kewajiban mentutorial desa. Melibatkan satuan kerja terkait dalam tim fasilitasi ADD Kabupaten seperti Bagian Pembangunan, Bagian Hukum, Dinas PU, Inspektorat, Bappeda, dan BPKAD. (advertorial/mir)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/adv_margono-hadi-sutanto_20160609_152754.jpg)