Selasa, 7 April 2026

Malinau Tolak Raskin

Minta Pemprov Segera Bahas RTRW agar Dapat Ubah Status Lahan Potensial Jadi Pertanian

Pemprov Kaltara, harus secepatnya menyelesaikan pembahasan RTRW agar segera ditetapkan dan menjadi dasar bagi Kabupaten Malinau

Editor: Amalia Husnul A
net
Peta Infrastruktur Kabupaten Malinau 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU -  Bupati Malinau Yansen TP mendorong segera dibahas dan disetujuinya Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara.

Hal ini sebagai kunci agar Pemkab Malinau dapat berjuang mengalihfungsikan lahan. Yansen TP mengungkapkan, minimal ada 20 persen luas wilayah Malinau ini dikuasai masyarakat.

"Sejauh ini kan hanya 8 persen saja. Kemudian, 8 persen itu tidak seutuhnya dikuasai masyarakat. Ada pihak swasta di dalamnya yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Ini juga menjadi persoalan tersendiri bagi kita di Malinau," tegasnya.

Pemprov Kaltara, menurut Yansen TP, harus secepatnya menyelesaikan pembahasan RTRW agar segera ditetapkan dan menjadi dasar bagi Kabupaten Malinau mengubah status lahan potensial untuk pertanian.

Ada status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tapi kenyataan tidak.

BACA JUGA: Miris Lihat Raskin, Sejak 2011 Bupati Menolak dan Diganti Rasda

"Kita tidak bisa meminta-minta kepada pemerintah pusat pengubahan status kawasan kalau tidak ada dasar RTRW itu. Jadi, menurut saya itu sangat mendesak untuk segera ditetapkan. Terlebih, banyak juga di Malinau ini status lahannya KBK, tapi saat dicek tidak seperti statusnya. Lebih baik, kalau seperti itu diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola," bebernya.

Status kepemilikan lahan swasta juga mendapat perhatian penting Yansen TP.

Ia mengungkapkan, negara harus segera meneliti lebih jauh apakah begitu luasnya lahan yang diberikan, keseluruhannya digunakan secara produktif oleh pihak swasta. Jangan sampai, status luasan lahan salah satu prusahaan itu hanya dijadikan alat untuk mengelabui negara saja.

"Kan bisa jadi, dengan luasan lahan yang sangat luas itu dijadikan alat oleh pihak swasta untuk mencari investasi lebih besar. Padahal, lahan itu juga tidak digunakan oleh perusahaan dan sudah pasti tidak produktif. Tapi, untuk mendapatkan investasi lebih besar dari pemodal ya luasan tersebut tetap dipertahankan," kata Yansen.

BACA JUGA: Persiapkan Siswa ke Luar Negeri, Sekolah Unggulan Ini Buka Kelas Internasional

Konversi lahan dari swasta diserahkan ke masyarakat, merupakan salah satu solusi strategis untuk segera dijalankan pemerintah pusat. Artinya, swasta hanya mengelola lahan yang memang sesuai dengan kebutuhan nyata saja.

"Logika kita saat ini kan kebalik-balik. Seharusnya, sesuai UUD 45 pasal 33 ayat 3, seluruh hasil bumi Indonesia diperuntukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tapi, kita lihat saat ini malah swasta yang lebih menguasai, bukan rakyat," tegasnya.

Diungkapkan Yansen TP, Malinau memiliki 54 ribu hektare lahan bekas perusahaan perkebunan yang telah dicabut izinnya oleh Pemkab Malinau. Di atas lahan tersebut, direncanakan untuk dibuka lahan pertanian.

"Kita punya lahan di Desa Setarap dan Setulang, Malinau Selatan. Rencana kita, lahan bekas perkebunan tersebut akan kita jadikan lokasi pertanian masyarakat. Saat ini, kita tengah menggodok formulasinya agar lahan tersebut dapat kita maksimalkan dalam pengelolaannya kelak," jelasnya. (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved