JPU Sebut Eksepsi Nobertus Sudah Masuk Pokok Perkara
“Itu menyatakan bahwa ada penamparan pipi kanan dan pipi kiri dan hasil visumnya ada,” ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan, Ali Musa, meyakini surat dakwaan terhadap Nobertus Boli anak dari Petrus Beda, terdakwa kasus kekerasan terhadap anak, sudah benar.
Dia bahkan menilai, eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Guru SD 005 itu, Selasa (6/9/2016) di Pengadilan Negeri Nunukan, sudah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan saat pemeriksaan saksi-saksi.
“Kami yakin, karena dalam pasal 143 KUHAP itu menyatakan untuk identitas sama keterangan uraian tempat perkara sudah jelas semuanya,” ujarnya, ditemui usai sidang.
Menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menilai dakwaan alternatif pertama dan kedua memiliki kesamaan sedangkan delik berbeda, Ali Musa mengatakan, dalam dakwaan alternatif itu pasal yang digunakan berbeda namun uraian unsur yang mereka sebutkan dalam dakwaan juga berbeda.
(Baca juga: Dakwaan Jaksa terhadap Guru Nobertus Dituding Tak Obyektif dan Dipaksakan)
“Tetapi uraian keterangannya yang masuk di dalam surat dakwaan itu sama. Yang penting ada unsur kekerasan. Kalau 351 unsur penganiayaan,” ujarnya.
Selain mendakwa Nobertus dengan pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, jaksa juga mendakwa Nobertus telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Sementara soal rekayasa surat dakwaan karena dalam berita acara penyidikan terdakwa tidak mengakui telah menampar pipi sebelah kiri dan pipi sebelah kanan masing-masing satu kali, Ali Musa mengatakan, apa yang mereka dakwakan sesuai dengan keterangan saksi korban.
“Itu menyatakan bahwa ada penamparan pipi kanan dan pipi kiri dan hasil visumnya ada,” ujarnya.
Sedangkan mengenai dakwaan yang disebutkan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap peristiwa tindak pidana yang dilakukan Nobertus, Ali Musa beranggapan hal itu sudah masuk pada pokok perkara.
“Karena itu nanti kita buktikan saat pemeriksaan saksi,” ujarnya. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/nobertus-boli_20160906_132912.jpg)