Senin, 27 April 2026

Darurat Narkoba

Diminta Kembalikan Barang-barang Terdakwa, JPU Pastikan Dititipkan secara Aman

"Kalau dia sudah ada memori bandingnya, kita pasti akan ada upaya kontra memori banding," katanya.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM / DOAN E PARDEDE
Usai mendengar vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jalan Jelarai, Kamis (15/9/2016), terdakwa Arman langsung berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Arman alias Bang Toyib, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat lima kilogram dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 23 miliar, dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Jalan Jelarai, Kamis (15/9/2016) akhirnya divonis penjara seumur hidup.

Majelis Hakim yang dalam kesempatan tersebut dipimpin Sandi Alayubi juga meminta agar barang bukti yang sempat disita diantaranya rumah dan kendaraan dikembalikan, karena dinilai tidak terkait dengan perkara yang disidangkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Arman hukuman mati.

Majelis Hakim yang dipimpin Sandi Alayubi juga meminta agar barang bukti berupa rumah dan kendaraan yang sempat disita agar dikembalikan, karena dinilai tidak terkait dengan perkara yang disidangkan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor Supriono minta waktu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut, dan masih menunggu tindak lanjut dari pihak terdakwa.

Jika memang akhirnya sudah ada memori banding dari terdakwa, JPU juga menurutnya akan mengajukan kontra memori banding.

"Kalau dia sudah ada memori bandingnya, kita pasti akan ada upaya kontra memori banding," katanya.

Terkait eksekusi barang bukti yang dinilai tidak berkaitan, menurutnya akan dilakukan jika putusan sudah inkracht.

(Baca juga: Klien Divonis Penjara Seumur Hidup, Penasehat Hukum Sebut Hakim Tak Independen)

Semua barang bukti menurutnya masih aman. Untuk rumah dan barang-barang tidak bergerak lainnya sudah dilakukan penyitaan. Sementara untuk barang bergerak, dititipkan di kantor PN Bone.

Namun dia meyakini, semua bukti yang disodorkan ke persidangan sudah valid karena sudah didukung alat bukti, saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sendiri.

"Semua fakta yang kita ajukan sudah valid," sebutnya. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved