Operasi Tangkap Tangan KPK

Klarifikasi Penangkapan Irman, Ketua Badan Kehormatan DPD RI Sambangi KPK

Fatwa mengaku sudah mendengar mengenai penangkapan Irman tersebut.

Tribunnews.com
Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Andi Mapetahang Fatwa, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan yang menjaring anggota DPD RI.

Irman mengatakan kedatangannya untuk mengonfirmasi apakah benar Ketua DPD RI Irman Gusman ditangkap KPK tadi malam.

"Saya ingin tahu siapa dia sebenarnya itu. Saya belum ketemu ketua KPK. Saya ini inisiatif sendiri (datang) karena saya ketua badan kehormatan," kata Fatwa di KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Fatwa mengaku sudah mendengar mengenai penangkapan Irman tersebut.

Namun, Fatwa mengaku ingin mendengar langsung dari pimpinan KPK.

(Baca juga: Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK, Irman Gusman Susul Akil Mochtar)

"Saya datang ingin tahu sebenarnya siapa. Sebagai warga negara dan sebagai anggota parlemen, apalagi saya BK (Badan Kehormatan), saya ingin tahu sesungguhnya siapa," tukas Fatwa.

Sementara itu anggota DPD RI Asri Anas telah mengonfirmasi penangkapan Irman.

Akan tetapi, Asri mengaku tidak tahu kasus yang menjerat Asri.

"Kami sudah konfirmasi dan lacak kebenaran diskusi internal kami, ke KPK tadi ya 99 persen Pak Irman (ditangkap)," kata Asri saat dihubungi.

Tak Berhasil Temui Irman

AM Fatwa harus pulang dengan tangan kosong dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AM Fatwa tidak berhasil mengonfirmasi kebenaran penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman.

AM Fatwa pulang tanpa berbicara dengan pimpinan KPK.

"Pimpinan sendiri tidak mau bicara sebelum menerima selesai proses dan ekspose dari penyidik kepada pimpinan," kata Fatwa sesaat sebelum meninggalkan KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Anggota DPD RI asal DKI Jakarta tersebut mengakui tidak mendapatkan informasi valid mengenai penangkapan tersebut.

Walau demikian, Fatwa menghormati prosedur yang berlaku di KPK.

Fatwa mengakui mengetahui prosedur KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memberikan keterangan status terperiksa.

Dia mengaku berinisiatif datang sehubungan jabatannya sebagai ketua Badan Kehormatan.

"Saya harus menghormati prosedur KPK. Apalagi saya orang luar di sini belum bisa memberkan keterangan," kata Fatwa.

Pantauan Tribun, Fatwa hanya sebentar di KPK.

Dia memutuskan pulang selang berbicara sebentar dengan pegawai KPK di ruang lobi. (*)

*****

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM

Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co

Dan bergabunglah dengan medsos:

Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved