Hotline Public Service

Lapor dan Bertanya Pak, Perlukah Perpanjangan KTP Biasa?

Apakah ibu saya harus perpanjangan KTP seperti biasa, atau bagaimana pak?

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/arief zulkifli
Ilustrasi. 

Rubrik Hotline Public Service Tribun Kaltim memuat informasi pelayanan umum, prakiraan cuaca, surat atau keluhan pembaca dan jadwal pembuatan surat izin mengemudi (SIM) keliling hingga klinik kesehatan.

LAPOR dan bertanya pak.

Ibu saya saat ini masih pegang dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni e-KTP dan KTP yang biasa. Waktu pembagian e-KTP, KTP yang lama dikembalikan lagi.

Masa berlaku KTP biasa akan segera habis. Apakah ibu saya harus perpanjangan KTP seperti biasa, atau bagaimana pak?

Terima kasih penjelasannya.
+6281933812xxx

JAWABAN

Hasbullah Helmi
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Balikpapan


(tribunkaltim.co/muhammad afridho septian)

Disimpan sebagi Kenang-kenangan

KARTU Tanda Penduduk (KTP) biasa jika sudah mati maka tidak bisa diperpanjang. Maka otomatis yang digunakan adalah KTP elektroniknya.

Jika pada KTP elektroniknya tercantum masa berlaku, maka dipersamakan seumur hidup, artinya tidak perlu diganti atau diperpanjang lagi.

Sedangkan KTP lama kalau sudah habis masa berlakunya boleh disimpan sendiri saja sebagai kenang-kenangan. (*)

Salurkan Keluhan atas Pelayanan Umum Melalui Hotline Public Service

Caranya mudah. Tinggal memilihnya, yakni:

-Telepon ke bagian Redaksi Tribun Kaltim: 0542 735015

-SMS ke Redaksi Tribun Kaltim: 0811 547 1888

-WhatsApp/Line Redaksi Tribun Kaltim: 0811 5387 222

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved