Ketua Dewan Sebut Keputusan Pemilihan Sekda Masuk Wewenang Bupati
"Gubernur memberikan rekomendasi. Ya kontak-kontaklah bupatinya," ujar Alung.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur berbutut panjang.
Gubernur Kaltim mengeluarkan rekomendasi kandidat calon sekda, sementara sekda yang dipilih bupati/walikota sudah dilantik.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H Syahrun, menilai keputusan itu ada di bupati, apakah mau mengganti atau tidak sekda yang sudah resmi dilantik.
"Keputusan ada di bupati. Bupatinya mau tidak mengubah SK (surat keputusan)? Kalau tidak mau mengubah, tentu ada konsekwensinya. Tentu harus siap dengan konsekwensi itu," ucap Syahrun, usai memimpin rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan APBD-Perubahan 2016, di Gedung Utama, DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (19/10/2016).
"Itu kalau ada konsekwensinya. Tapi setahu saya dari info-infonya, kadang-kadang Pj saja tidak (harus) nomor satu yang ditetapkan sekretaris negara. Usulan dari Menteri ada tiga ada empat," lanjut Alung, panggilan akrabnya.
(Baca juga: Ini Rentetan Kekecewaan sang Gubernur pada Pengurus Partai Golkar )
Ditanya soal kewenangan untuk menetapkan kandidat sekda kabupaten/kota setelah melalui proses seleksi, apakah ada di tangan gubernur atau bupati?
"Dulu memang gubernur yang membuat surat keputusan. Tapi sekarang ini kan bupati/walikota. Gubernur memberikan rekomendasi. Ya kontak-kontaklah bupatinya," ujar Alung sebelum bertolak ke Jakarta.
Seperti yang diberitakan, berdasarkan hasil seleksi, pejabat Sekda di Kukar terpilih Marli dan pejabat sekda Kutim Irawansyah. Sementara, Gubernur Kaltim mengusulkan Chairil Anwar di Kukar dan Edward Azran di Kutim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/h-syahrun_20160605_223053.jpg)