80 Reklame, Banner, Baliho, dan Spanduk Tak Berizin Ditertibkan
“Harus bayar pajak reklamenya, karena ini akan membantu PAD Kota Balikpapan, “ katanya.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Alidona
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Demi menjaga keindahan dan ketertiban kota serta penegakkan Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, melakukan razia dan penertiban sejumlah reklame, banner, baliho dan spanduk yang pemasangannnya tidak sesuai dengan ketentuan atau yang belum membayar pajak reklame, Kamis (27/10/2016) di sepanjang jalan Marsma R Iswahyudi hingga Bandara Sepinggan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Freddy Pasaribu melalui PPNS Satpol PP, Suprapto mengungkapkan kegiatan ini merupakan penertiban yang rutin dilakukan oleh Satpol PP Kota Balikpapan.
“ Kita razia rutin keliling saja. Kita temukan pelanggaran masalah pajak reklame yang tidak ada izin, pemasangan baliho, dan banner tanpa izin. Kita tertibkan, “ katanya.
(Baca juga: Tolak Pembangunan Pabrik Semen, Aliansi Karst Bakal Gelar Aksi di Gedung Dewan )
Penertiban dilakukan oleh 1 regu dari Kecamatan Balikpapan Kota yang berjumlah 15 personel.
Dikatakannya, kegiatan penertiban akan dilanjutkan dengan menyisir seluruh jalanan di Kota Balikpapan. Dalam penertiban yang digelar sejak pukul 09.00 Wita ini, Satpol PP telah berhasil menertibkan 80 reklame tak berizin.
Selanjutnya semua baliho dan banner yang telah diturunkan diamankan di Kantor Satpol PP sebagai barang titipan.
“ Ini yang berhasil kami tertibkan ada 30 lembar, tapi yang sudah diletakkan di kantor ada 50 lembar, jadi total 80 lembar. Ini semua akan kami bawa ke kantor. Kalau mereka sudah bayar pajak, akan dikembalikan. Kalau mau mengambil harus menunjukkan bukti pembayaran pajaknya, “ katanya.
Suprapto mengimbau kepada masyarakat kota Balikpapan yang memasang reklame, banner, atau spanduk, agar dapat melakukan pembayaran izin reklame.
Hendaknya para pembayar pajak juga menempel stiker pelunasan pajak reklame di spanduk, baliho, atau reklame yang akan dipasang.
“Harus bayar pajak reklamenya, karena ini akan membantu PAD Kota Balikpapan, “ katanya. (*)
***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/razia-reklame_20161027_113941.jpg)