Kematian Wayan Mirna Salihin

Hari Ini, Hakim Jatuhkan Vonis untuk Jessica

Keyakinan Jessica disebut tidak berubah sedikit pun sejak awal persidangan berjalan sampai ujungnya, yakni bahwa dirinya tidak membunuh.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada Kamis (27/10/2016) pagi ini. Jessica akan hadir pada persidangan itu.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat berbincang dengan wartawan, Rabu kemarin, menceritakan bahwa Jessica masih yakin dirinya akan diputus bebas oleh hakim.

Keyakinan Jessica disebut tidak berubah sedikit pun sejak awal persidangan berjalan sampai ujungnya, yakni bahwa dirinya tidak membunuh dan meracuni Mirna.

Baca: Mengaku Wartawan Mabes Polri , Pria Ini Minta Perlindungan LPSK Terkait Kasus Jessica

"Kalau saya tanya Jessica, dia bilang yakin. Dia bilang, 'Saya yakin bebas sebab saya tidak bersalah.' Kemudian saya tanya lagi, kalau ada kemungkinan lain, gimana? Dia bilang, 'Bagi saya, tidak ada kemungkinan lain. Hanya ada satu pilihan buat saya, ya bebas. Seharipun dihukum, saya akan banding,' begitu katanya," kata Otto.

Otto sempat bergurau dengan Jessica. Jika hanya dihukum satu hari seharusnya itu menguntungkan Jessica karena setelah itu dirinya langsung bebas. Namun Jessica tetap menolak putusan semacam itu.

"Dia bilang, 'Apa gunanya hidup kalau saya jadi pembunuh, karena walau sehari kan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu.' Kalau dari kuasa hukum, kami akan menunggu bagaimana keputusan hakim nanti," kata Otto.

Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana.

Baca: Mengejutkan, Jessica Ungkap Informasi Suami Mirna Sodorkan Kantong Plastik ke Pegawai Olivier

Jessica dituduh meracuni Mirna, temannya sendiri, saat mereka berkumpul di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016.

Jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal apapun yang meringankan Jessica selama di persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum menganggap tidak ada bukti Jessica bersalah. (Andri Donnal Putera)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved