Kamis, 16 April 2026

Terbukti Palsukan Sertifikat BI, Ketua Swissindo Diamankan Polisi

BI maupun OJK telah menyatakan bahwa surat berharga yang digunakan Swissindo bukan dikeluarkan oleh BI, kendati disurat tersebut terdapat logo BI.

HO
Ketua Swissindo Kaltim saat dimintai keterangan oleh Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Yusuf, Minggu (30/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian bergerak cepat guna mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh lembaga penjamin pinjaman, yakni Swissindo World Trust International Orbit, wilayah Kaltim.

Belum lama ini, jajaran kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, telah menetapkan ketua Swissindo Korwil Kaltim sebagai tersangka.

Penetapan Ketua Swissindo Korwil Kaltim, atas nama Muhammad Ibnu Fatihah (44) itu, didasarkan terhadap bukti dan laporan yang masuk ke meja kepolisian.

Sejak sabtu (29/10/2016) kemarin, tersangka telah ditangkap oleh kepolisian dan langsung menjalani proses penyidikan.

Sebelumnya, pada tanggal 25 dan 26 Oktober, terdapat tiga pelapor yang masing-masing berasal dari perusahaan penyedia pinjaman (leasing), yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan oleh tersangka.

Untuk diketahui, Swissindo mengklaim merupakan lembaga penjamin pinjaman, dengan menggunakan surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), dengan modus melunasi utang kliennya.

(Baca juga: Hasil Karya Klien Dijual Secara Online, Pendapatannya untuk Kepentingan Ini )

Namun, dalam perjalananya, lembaga tingkat nasional ini ternyata menyalahi aturan, karena dinilai telah melakukan pemalsuan. Pasalnya dari keterangan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat berharga terhadap Swissindo.

BI maupun OJK telah menyatakan bahwa surat berharga yang digunakan Swissindo bukan dikeluarkan oleh BI, kendati disurat tersebut terdapat logo BI.

Dan, sesuai dengan UU Perbankan, yang berhak mengeluarkan surat berharga (obligasi) atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI), hanyalah BI yang merupakan bank central negara.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Yusuf menjelaskan, saat ini diketahui pelaku telah menggunakan surat berharga palsu tersebut ke sejumlah leasing untuk keperluan pribadi.

Diketahui, leasing yang telah melaporkan kerugian itu ke kepolisian, yakni leasing tempat salah satu keluarganya membayar angsuran mobil bernomor polisi KT 1679 NN.

"Jadi, kami sudah amankan mobil yang merupakan cicilan istrinya. Dia gunakan surat itu untuk melunasi tunggakan pembayaran mobil ke salah satu leasing," ungkapnya, Minggu (30/10/2016). (*)

***

Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik  www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co,  follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved