Defisit APBD
BREAKING NEWS - Kemendagri Tolak Lobi DPRD soal Usulan Pinjam Dana Rp 337 Miliar
DPRD juga mempertanyakan solusi pascapenolakan usulan pinjaman dana Rp 337 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim gagal melobi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, untuk meloloskan usulan dana pinjaman Rp 337 miliar.
Hasil pertemuan di Kementerian Dalam Negeri di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, usulan pinjaman dana ditolak alias tidak disetujui di P-APBD 2016.
Tim lobi DPRD Kaltim dipimpin langsung H Syahrun IA didampingi Wakil Ketua Henry Pailan dan Andi Faisyal Assegaf, serta delapan anggota Badan Anggaran. Antara lain Syafruddin, Suterisno Thoha, Wibowo Handoko, dan Muspandi.
Hasil pertemuan itu, menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin, usulan ditolak alias tidak disetujui.
Alasannya, Kemendagri memiliki landasan hukum yang jelas mengacu pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2011, pasal 35 ayat (3) huruf g.
"Itu soal pinjaman daerah ditolak, tidak diperkenankan dilakukan pada P-APBD. Artinya, di Perubahan APBD tidak boleh, tapi di APBD Murni diperbolehkan," jelas Syafruddin, anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Ia menyampaikan hal tersebut usai mengikuti pertemuan dan dijelaskan langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnezar Moenek di Kemendagri di Jakarta, Rabu (9/11/2016) sore.
Selain mempertanyakan usulan pinjaman, kata Syafruddin, DPRD Kaltim juga mempertanyakan solusi pascapenolakan usulan pinjaman dana Rp 337 miliar.
"Pak Dirjen minta dirasionalisasi belanja dalam P-APBD 2016. Misalnya, dia mencontohkan seperti belanja hibah dalam P-APBD sebesar Rp 1,1 triliun," ungkapnya. (*)
***
Baca berita unik, menarik, eksklusif dan lengkap di Harian Pagi TRIBUN KALTIM
Perbarui informasi terkini, klik www.TribunKaltim.co
Dan bergabunglah dengan medsos:
Join BBM Channel - PIN BBM C003408F9, Like fan page Facebook TribunKaltim.co, follow Twitter @tribunkaltim serta tonton video streaming Youtube TribunKaltim