Tolak Pungutan Liar
Tidak Mau Berhenti Pungli, Ini Tindakan Polda
Langkah awal pembersihan, ujar Irjen Safaruddin, akan dilakukan koordinasi dengan langkah memberi peringatan.
Penulis: Budi Susilo |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolda Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Irjen Pol Safaruddin menegaskan, unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) segera hentikan lakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu dia tegaskan, dalam acara pelantikan Satgas Sapu Bersih Pungli Kaltara di Ruang Mahakam Markas Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan, pada Jumat (18/11/2016).
Ia menjelaskan, tujuan utama pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungli Kaltara untuk menghilangkan rutinitas pungli yang masih terjadi di berbagai instansi pelayanan publik, satu di antaranya di lingkungan pemerintah provinsi, kotamadya, dan kabupaten.
Baca: Tujuh Anggota Polisi Terancam Dipecat Gara-Gara Pungli
Langkah awal pembersihan, ujar Irjen Safaruddin, akan dilakukan koordinasi dengan langkah memberi peringatan.
"Kita lebih dahulu beri peringatan untuk berhentikan kegiatan pungli yang masih berlangsung," ungkapnya.
Namun bila peringatan tersebut tidak digubris, maka akan diambil tindakan penegakan hukum dengan cara operasi tangkap tangan.
"Kalau tidak mau berhenti akan kami tindak. Kalau sudah dingatkan instansinya maka dengan terpaksa kami mengambil tindakan," ujarnya.
Baca: Baru Sepekan, Satgas Saber Dapat Temuan 3 Kasus Pungli di Kaltim
Kapolda menambahkan, sebaiknya di lingkungan Pemprov Kaltara membuka pelayanan satu atap di provinsi untuk melakukan pencegahan. "Buat pelayanan publik lewat online," imbuhnya. (*)