Wah, Miliaran Uang Suap yang Diterima Brotoseno Terkait Kasus Cetak Sawah di Kalimantan
Pemberian uang dimaksudkan untuk mengulur waktu pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI.
TRIBUNKALTIM.CO - AKBP Brotoseno yang ditangkap tim sapu bersih pungli Mabes Polri diduga tak sendirian menerima suap.
AKBP Brotoseno ditangkap setelah tim saber pungli bersama tim pengamanan internal menangkap D, perwira menengah yang juga bekerja di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Keduanya diperiksa tim saber dan mengakui menerima sejumlah uang," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto dalam konferensi pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Mulanya tim saber pungli mendapatkan informasi bahwa ada anggota polisi yang menerima suap dari perkara yang ditanganinya.
Akhirnya, penangkapan dilakukan pada Minggu (13/11/2016) di sekitar Jakarta.
Dari tangan keduanya, disita uang sejumlah Rp 1,9 miliar.
"Rencanaya seluruhnya Rp 3 miliar, tapi baru diserahkan Rp 1,9 miliar," kata Rikwanto.
Keduanya mengaku menerima uang dari pengacara berinisial HR yang memberikannya melalui LM.
Pemberian uang dimaksudkan untuk mengulur waktu pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI.
DI merupakan salah satu saksi dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan.
"Seseorang yang mengaku pengacara itu kasih uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI," kata Rikwanto.
Namun, Rikwanto enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.
Sebab, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memiliki inisial yang sama juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kompas.com masih berupaya menelusuri mengenai siapa sosok DI yang dimaksud.
Saat ini, Brotoseno telah dibawa ke ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengonfirmasi penahanan AKBP Brotoseno itu.
"Betul," ujar AKBP Barnabas, kepada wartawan, Jumat (18/11/2016).
Dia menjelaskan, AKBP Brotoseno ditahan di Mapolda Metro Jaya karena untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya karena sudah dalam proses pembangunan," tambahnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menganggap Brotoseno melanggar kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Rekam Jejak Brotoseno
Brotoseno dikenal dekat dengan mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Angeline Sondakh atau Angie.
Kini Angie mendekam di Rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Angie diputuskan bersalah oleh hakim dan harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Divonis pada tahun 2011, Angie sudah melakoni 5 tahun hukuman hingga tahun 2016 ini.
Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno sebelumnya juga membenarkan AKBP Brotoseno yang diperiksa Propam.
"Ya, saat ini masih terus diproses, diperiksa terkait kasus cetak sawah," singkatnya.
Terkait kasus korupsi cetak sawah BUMN 2012, Kamis (10/11/2016), Bareskrim memeriksa Dahlan Iskan sebagai saksi di kasus itu.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena sejak akhir Oktober lalu, Dahlan berstatus tahanan kota.
Seharusnya dia ditahan di rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset BUMD Prov Jatim tapi karena alasan kesehatan, akhirnya Kejaksaan menyetujui Dahlan jadi tahanan kota hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dahlan turut diperiksa karena saat menjadi Menteri BUMN, Dahlan disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014. Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.
Ada 7 BUMN yang menyetorkan sejumlah uang berkisar Rp 15 miliar- Rp100 miliar untuk proyek tersebut. Setiap BUMN mendapat dua persen keuntungan dari uang yang disetorkan.
Beberapa BUMN itu yakni : PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina, Bank Nasional Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, PT Hutama Karya, PT Sang Hyang Seri, dan PT Asuransi Kesehatan.
Atas kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, upik Rosalina Wasrin. Dalam proyek itu, Upik sebagai Ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.
(Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com)