Penangkapan Tokoh
Jadi Tersangka, Ahmad Dhani dan Sejumlah Tokoh Terancam Hukuman Seumur Hidup
Menurutnya, alasan penahanan 10 orang tokoh itu adalah memiliki agenda dalam aksi bela islam jilid III yang dilakukan ribuan orang di Monas.
TRIBUNKALTIM.CO - Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan menangkap 10 orang yang diduga akan melakukan makar dan 2 orang melanggar UU ITE.
Bahkan statusnya kini sudah menjadi tersangka.
Tokoh-tokoh yang dimaksud antara lain Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Rencana ditahan belum diputuskan nanti ntar jam 3 pagi. Udah tersangka, kalau ditangkap udah tsk itu," kata Boy di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Baca: Analisa Netizen soal Misteri Tas Kresek Hitam yang Dibawa Ahmad Dhani saat Ditangkap
Menurutnya, alasan penahanan 10 orang tokoh itu adalah memiliki agenda dalam aksi bela islam jilid III yang dilakukan ribuan orang di Monas.
Dimana, mereka bertujuan menguasai gedung DPR/MPR.
"Agenda tak sejalan. Ingin menguasai gedung MPR/DPR. Memprovokasi. Ingin ibadah dengan tujuan-tujuan lain dan memanfaatkan situasi," kata Boy.
Indikasi dugaan makar itu, kata dia, sudah terlihat sejak komunikasi tersangka selama tiga minggu terakhir.
Kesepuluhnya akan terkena ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)