Rabu, 8 April 2026

Berita Pemkab Penajam Paser Utara

Penyampaian Bupati Yusran Aspar Terhadap APBD 2017 (3-Habis)

Saya perintahkan kepada Kepala BPMPD agar segera membuat surat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memberikan penjelasan dan

HO
Bupati PPU Yusran Aspar saat menyampaikan sambutan usai pengesahan APBD 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD PPU 
Yusran Minta Dipersiapkan Lelang Khusus DAK
Khusus kepada pemerintah desa bahwa  semua anggaran yang dialokasikan ke desa adalah untuk kepentingan penyelenggaraan  pemerintahan di desa, yaitu untuk membiayai program dan kegiatan yang berskala lokal desa. Baik itu bidang pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat  desa. Pelajari  ketentuan dalam penggunaan, penatusahaan dan pertanggungjawabannya sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Bupati Yusran Aspar saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2017. 
Kemudian,  terkait alokasi dalam APBD  Tahun  Anggaran 2017  lanjutnya, masih belum dapat memenuhi kebutuhan belanja untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai amanat dalam Peraturan  Pemerintah  Nomor  47 tahun  2015  tentang  perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun  2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, khususnya pasal 96 ayat (2) bahwa Kabupaten/kota mengalokasikan  dalam APBD untuk ADD sebesar paling sedikit 10 persen   dari  Dana Perimbangan yang diperoleh setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, 
“Saya  perintahkan  kepada  Kepala  BPMPD agar  segera  membuat surat  kepada  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memberikan  penjelasan dan alasan kenapa  Pemerintah  Kabupaten  PPU masih  belum dapat  memenuhi ADD sesuai dengan  ketentuan. Kepada  Kepala  BPKAD untuk melampirkan surat  tersebut pada saat menyampaikan Perda APBD Tahun Anggaran  2017 ke  Direktur  Jenderal  Perimbangan  Keuangan,” pintanya.
                Yusran juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja dan berusaha dengan optimal sehingga dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dapat diselesaikan dengan tepat  waktu, sesuai  ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  bahwa  Kepala Daerah  dan  DPRD  wajib  menyetujui bersama Rancangan Perda APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun.
Ia juga berharap khususnya kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran, agar segera  melakukan langkah-langkah  persiapan pelelangan, khususnya  untuk  dana yang bersumber dari pemerintah  pusat berupa Dana  Alokasi Khusus (DAK)  sesuai ketentuan  setelah  kesepakatan  bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran  2017.
“Saya  sampaikan kepada  semua  Kepala SKPD  selaku Pengguna Anggaran agar betul-betul  memperhatikan ketentuan  pengelolaan keuangan daerah dan kepada  para  pejabat pengelolaan keuangan baik PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang ada di SKPD untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya  dengan baik, agar tata kelola keuangan daerah memenuhi kaidah-kaidah normative,” harapnya. (advertorial/mir)
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved