Berita Pemkab Penajam Paser Utara
Penyampaian Bupati Yusran Aspar Terhadap APBD 2017 (3-Habis)
Saya perintahkan kepada Kepala BPMPD agar segera membuat surat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memberikan penjelasan dan
HO
Bupati PPU Yusran Aspar saat menyampaikan sambutan usai pengesahan APBD 2017 dalam Sidang Paripurna DPRD PPU
Yusran Minta Dipersiapkan Lelang Khusus DAK
Khusus kepada pemerintah desa bahwa semua anggaran yang dialokasikan ke desa adalah untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di desa, yaitu untuk membiayai program dan kegiatan yang berskala lokal desa. Baik itu bidang pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa. Pelajari ketentuan dalam penggunaan, penatusahaan dan pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Bupati Yusran Aspar saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2017.
Kemudian, terkait alokasi dalam APBD Tahun Anggaran 2017 lanjutnya, masih belum dapat memenuhi kebutuhan belanja untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, khususnya pasal 96 ayat (2) bahwa Kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD untuk ADD sebesar paling sedikit 10 persen dari Dana Perimbangan yang diperoleh setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus,
“Saya perintahkan kepada Kepala BPMPD agar segera membuat surat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memberikan penjelasan dan alasan kenapa Pemerintah Kabupaten PPU masih belum dapat memenuhi ADD sesuai dengan ketentuan. Kepada Kepala BPKAD untuk melampirkan surat tersebut pada saat menyampaikan Perda APBD Tahun Anggaran 2017 ke Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” pintanya.
Yusran juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja dan berusaha dengan optimal sehingga dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dapat diselesaikan dengan tepat waktu, sesuai ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun.
Ia juga berharap khususnya kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran, agar segera melakukan langkah-langkah persiapan pelelangan, khususnya untuk dana yang bersumber dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai ketentuan setelah kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017.
“Saya sampaikan kepada semua Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar betul-betul memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kepada para pejabat pengelolaan keuangan baik PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang ada di SKPD untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik, agar tata kelola keuangan daerah memenuhi kaidah-kaidah normative,” harapnya. (advertorial/mir)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/adv_yusran-sampaikan-pengesahan-apbd-2017_20161207_201024.jpg)