Jaminan PascaTambang
BPK Serahkan Hasil Audit Jamrek dan Jaminan Pasca-Tambang, KPK Lebih Dulu Periksa Izin Pertambangan
Dori mengingatkan, kepada kepala daerah agar segera menindaklanjuti hasil laporan audit, dengan batas waktu tertentu, sesuai undang undang BPK
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltim menyerahkan hasil audit tujuan tertentu untuk Provinsi Kaltim dan beberapa Kabupaten/Kota.
Hasil audit yang diperiksa BPK Kaltim antara lain terkait jaminan reklamasi (jamrek) tambang dan jaminan pasca tambang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Dori Santosa dalam sambutannya usai menyerahkan LHP BPK Semester II Tujuan Tertentu mengatakan, untuk jaminan reklamasi belum sesuai dengan yang disyaratkan.
"Dan belum mengoptimalkan lubang tambang yang ditinggalkan," kata Dori yang baru menjabat satu bulan di Kaltim, dihadapan pejabat kabupaten/kota dan Provinsi Kaltim, di Gedung BPK Kaltim, di Gedung BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (19/12/2016).
Dori mengingatkan, kepada kepala daerah agar segera menindaklanjuti hasil laporan audit, dengan batas waktu tertentu, sesuai undang-undang tentang BPK.
Baca: 95 Persen Pemegang Izin Tambang Belum Punya Jamrek
Serah terima dihadiri beberpa pejabat seperti Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Wakil Ketua DPRD Samarinda Siswadi, Ketua Komisi II Edy Kurniawan dan Ichwansyah Asisten II Pemprov Kaltim.
Jika proses tindak lanjut sesuai aturan tidak dipatuhi, maka BPK Kaltim berkewajiban menyerahkan hasil LHP ke aparat penegak hukum.
"Saya berharap hasil ini ditindaklanjuti selama 60 hari. Kalau tidak ada tindaklanjut, saya akan kirim surat lagi untuk menindaklanjuti 30 hari. Dan kalau tidak ditindaklanjuti lagi, kita surati lagi 30 hari. Jika memang tidak ada lagi tindaklanjutnya, maka BPK berhak menyerahkan ke aparat penegak hukum," kata Dori, menyampaikan pesan dihadapan pejabat pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Sementara ini, BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, masih menunggu proses tindaklanjut dari hasil audit tertentu terkait pengelolaan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca-Tambang di seluruh Kaltim.
Hanya saja, sebelum pemeriksaan BPK Kaltim lebih dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta data terkait perizinan.
Baca: Jamrek Ditujukan untuk Penataan dan Revegetasi
Dori menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang di seluruh Kaltim masih menunggu proses tindak lanjut sesuai aturan.
"Untuk sementara ini, itu yang bisa kami informasikan. Masih ada proses yang belum ditindaklanjuti," kata Dori, di ruang pertemuan, didampingi beberapa auditor yang bertugas sebagai Ketua Tim Pemeriksa, di Gedung BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Senin (19/12/2016).
Sebelumnya, Ketua Tim Pemeriksa Kinerja atas Evektifitas Pengelolaan Reklamasi dan Pasca Tambang 2015 dan 2016, Sari Fitri Hayati mengungkapkan, masih terkendala data yang belum divalidasi.
"Karena data (yang kita butuhkan) belum tervalidasi," ungkap Sari Fitri Hayati. Tim Pemeriksa melakukan audit selama dua bulan.
Hanya saja saat pemeriksaan dari tim BPK, lanjut dia, KPK sudah lebih dulu memeriksa masalah izin pertambangan yang ada di Kaltim.
IUP yang tersebar di Kaltim mencapai ribuan, itupun masih ada yang belum clear n clean (non CNC).
"Ketika kita periksa itu, di provinsi itu masih dalam transisi. Pemeriksaan ini juga terhambat masalah data. Kita masuk (periksa) KPK datang dan mememinta ke semua kabupaten menyerahkan data. Waktu itu provinsi juga belum ready menyampaikan ke KPK," kata Sari Fitri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-perwakilan-bpk-kaltim-serahkan-lhp_20161219_154405.jpg)