Dugaan Penodaan Agama

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok

Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan.

Editor: Amalia Husnul A
AFP/POOL/Tatan Syuflana
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

"Untuk sidang putusan akan kami tunda Selasa depan, tanggal 27 Desember," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, pekan lalu, Selasa (20/12/2016).

Adapun persidangan ketiga ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, atau bekas Gedung PN Jakarta Pusat.

Pada Selasa (13/12/2016) lalu, Ahok sudah mengajukan nota keberatan atau eksepsinya.

Dalam eksepsi tersebut, Ahok menyampaikan tidak ada niat untuk menodakan agama dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

Baca: Sidang Lanjutan, Tim Pengacara Ahok Optimis Nota Keberatan Diterima Majelis Hakim

Ahok juga meminta agar dakwaan jaksa dibatalkan. Selain itu, tim kuasa hukum Ahok juga membacakan eksepsi yang mereka ajukan.

Lalu pada Selasa (20/12/2016), jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi yang diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Jaksa meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, jaksa meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang telah mereka susun sah secara hukum. Jaksa juga meminta hakim menetapkan pemeriksaan terdakwa Ahok untuk dilanjutkan.

Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Namun jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca: Rencana Natal di Kampung Halaman Batal, Ahok Harus Balik ke Ruang Sidang

Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. ( Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved