Tahun Baru

Catat! Polisi akan Bubarkan Paksa Keramaian Tahun Baru Lewat dari Jam Ini

Sejumlah titik massa berkumpul di antaranya kawasan Dome, Pasar Segar, Lapangan Merdeka, dan Jalan Jenderal Sudirman.

TRIBUNKALTIM.CO/AHMAD SIDIK
Ribuan kembang api menghiasi langit kota Balikpapan, Kalimantan Timur saat momen pergantian tahun, Kamis (31/12/2015). 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta menegaskan kepada warga Balikpapan untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan, Sabtu (31/12/2016) besok.

Polisi akan melakukan sweeping usai perayaan Tahun Baru 2017.

"Warga yang masih berkeliaran atau membuat keramaian lewat pukul 01.00 Wita akan kami bubarkan," tegasnya.

Jeffri menyatakan jajarannya siap mengamankan perayaan tahun baru 2017 di kota Balikpapan bekerjasama dengan TNI, ormas dan instansi terkait lainnya.

Sejumlah titik massa berkumpul di antaranya kawasan Dome, Pasar Segar, Lapangan Merdeka, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Baca: Ingin Buat Pesta Tahun Baru, Berikut Tipsnya agar Lebih Hemat

Adapun larangan keras kepolisian di antaranya, dilarang pesta minuman keras, dilarang membawa senjata tajam, melakukan konvoi kendaraan, membawa massa dengan mobil bak terbuka, masih berkumpul di bawah pukul 01.00 Wita.

"Itu dilarang agar mencegah tindak kriminalitas terjadi pada saat tahun baru. Masyarakat diharap melaporkan jika ada warga yang melanggar, ke pos pengamanan," imbaunya.

Untuk diketahui, pos pengamanan Polres Balikpapan tersebar mulai dari Kariangau-Km 5, Teritip, Pantai Lamaru, Pantai Manggar, Balikpapan Super Block (BSB), Pantai Kemala, Pelabuhan Semayang, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Muara Rapak, dan Kebun Sayur.

"Besok sore kami akan lakukan gelar pasuk di Mapolres yang dipimpin langsung Kapolda," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved