Daripada Diberhentikan, Lebih Baik Gaji Tenaga Honor Dibayar 50 Persen Dulu
Sekretariat DPRD Kaltim sudah memberitahukan kepada staf tenaga honor terkait hal tersebut.
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Bagian Keuangan DPRD Provinsi Kaltim, Hasto Darmono membenarkan bahwa gaji yang tersedia untuk tenaga honorer DPRD Kaltim tahun 2017 hanya cukup dibayar selama enam bulan alias 50 persen.
Sementara sisa enam bulan gajinya, masih diberi tanda bintang (menunggu pencairan dana bagi hasil).
Sekretariat DPRD Kaltim sudah memberitahukan kepada staf tenaga honor terkait hal tersebut.
"Jadi begini, gajinya kan setahun. Dibintangi enam bulan (belum ada dananya). Jadi solusinya, kita bayar saja setahun, tapi pakai gaji yang tersedia hanya enam bulan dulu jadi 50 persen sementara," jelas Hasto kepada TribunKaltim.co, Jumat (30/12/2016).

Hasto Darmono, Kabag Keuangan DPRD Kaltim. (IST)
Baca: Mulai Januari 2017, Tenaga Honorer DPRD Kaltim Digaji Hanya 50 Persen
Jika dalam beberapa bulan (dana bagi hasil/DBH sudah ditransfer), bintangnya jatuh.
"Artinya, gaji yang enam bulan dibintangi sudah aman. Kita bayarkan lagi sisa gajinya. Daripada kita harus memberhentikan," jelas Hasto.
Hasto menambahkan, DPRD Kaltim berharap transfer dana bagi hasil (DBH) bisa teralisasi setiap tiga bulan.
"Kalau itu turun dananya, aman sudah. Itu kita harapkan," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemprov Kaltim mendapat jatah DBH tahun 2017 sebesar Rp 388 miliar. Hanya saja dana tersebut belum bisa dicairkan awal tahun. Melainkan secara bertahap per triwulan (tiga bulan). (*)