Selasa, 21 April 2026

Dengan Mengawal Perubahan UU No 33 Tahun 2004, Kaltim Dapat Perjuangkan Kepentingan DBH

Momentum perubahan UU No 33 Tahun 2004, harus diperjuangkan untuk kepentingan daerah terkait Dana Bagi Hasil.

Editor: Amalia Husnul A
HO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Provinsi Kaltim memilik peluang untuk memperjuangkan perubahan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Momentum perubahan UU No 33 Tahun 2004, harus diperjuangkan untuk kepentingan daerah terkait Dana Bagi Hasil.

Misalnya, transparansi soal rumus perhitungan bagi hasil minyak dan gas (migas), jumlah produksi eksploitasi migas dan lainnya.

Perubahan UU No 33 Tahun 2004 menjadi Rancangan Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bakal dibahas tahun 2017.

"Kalau tidak salah, perubahan UU 33/2004 masuk dalam prolegnas prioritas 2017, tapi dengan nama RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Ini harusnya jadi momentum bagi daerah-daerah penghasil untuk memperjuangkannya," kata Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, kepada Tribun, Senin (2/1/2017).

Baca: Dewan Dorong Pemprov-DPRD Perjuangkan Transparansi DBH dan Jumlah Produksi Migas

Untuk memperjuangkan kepentingan daerah penghasil migas, Castro sapaan akrabnya, mengingatkan harus dengan syarat solid dan kencang dalam membangun komunikasi bersama.

"Kalau berjuang sendiri-sendiri, ya bakal sulit. Anggota DPR dan DPD asal kaltim harus lebih keras menyuarakan kepentingan daerah," saran Castro, yang sedang melanjutkan studi S3 di Jogyakarta.

Terkait rumus produksi migas, Castro berpendapat, jika upaya Pemprov Kaltim meminta data ke Kementerian ESDM dan Kementeria Keuangan tidak diberikan, maka bisa menggunakan jalur sengketa informasi.

"Bisa menggunakan pendekatan sengketa informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kan, setiap warga negara berhak tahu soal data peruntukan produksi migas itu, termasuk besaran bagi hasil. Setiap warga kaltim punya legal standing (berhak mengajukan permohonan atas kepentingannya secara hukum) untuk meminta data itu," tegas Castro. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved