Sabtu, 18 April 2026

Wah, Lantaran Lama tak Digunakan, Lapak Baru Ini sudah Ditumbuhi Rumput Liar

Rumput liar tampak tumbuh di sekeliling bangunan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat senilai lebih dari Rp 700 juta

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM/DOAN PARDED)
Tanaman liar tumbuh di sekeliling bangunan yang berisi lapak-lapak pedagang ikan di seputaran Pasar Induk, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Senin (2/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kondisi bangunan yang berisi lapak-lapak pedagang ikan di seputaran Pasar Induk Kabupaten Bulungan di Jalan Jelarai, Tanjung Selor, kian memprihatinkan.

Pantauan Tribunkaltim.co di lokasi, Senin (2/1/2017), bangunan yang sudah 100 persen rampung sejak beberapa bulan lalu ini tampak tak terawat.

Rumput liar tampak tumbuh di sekeliling bangunan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat senilai lebih dari Rp 700 juta tersebut.

Keberadaan lapak ini sendiri dimaksudkan sebagai tempat baru bagi 28 pedagang ikan dari total 40an pedagang ikan, yang sebelumnya berada di dalam Pasar Induk.

Pemindahan pedagang ikan ini dianggap cukup mendesak. Pasalnya, kondisi pasar ikan lama saat ini sudah sangat memprihatinkan. Selain drainase mampet, atap-atap lapak juga sudah bocor.

Untuk diketahui, belum digunakannya bangunan yang sudah rampung 100 persen sempat mendapat sorotan dari Wakil Bupati Bulungan (Wabup) Ingkong Ala.

Baca: VIDEO – Stadion Termegah di Indonesia Ini Dalam Tahap Pemasangan Rumput Lapangan

Ingkong menyebut bahwa apa yang disebutkan dalam kontrak pekerjaan keliru. Menurut Ingkong kala itu, adanya masa pemeliharaan justru bertujuan untuk mengetahui kualitas bangunan yang sudah terbangun.

Jika tidak lebih dahulu digunakan, maka sangat tidak mungkin untuk mengetahui kualitas sebenarnya bangunan tersebut.

Ingkong Ala menegaskan, kontrak harus ditinjau ulang. Dimana-mana kata dia, bangunan sudah bisa digunakan setelah serah terima, tanpa harus menunggu masa pemeliharaan habis.

Dan justru lanjutnya, selama masa pemeliharaan bangunan sudah harus digunakan. Jika memang dalam kontrak diatur demikian kata dia, maka harus dilakukan evaluasi kedepannya.

Baca: Mutasi Akhir Tahun, Bagian Humas Setda dan DPRD Dihapuskan

"Saat dipakai itulah kita tahu kualitasnya," katanya.

Walau disentil Wabup, Gerilyawansyah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Bulungan, yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, yang dikonfirmasi pekan lalu bergeming.

Dia kukuh bahwa bangunan belum bisa digunakan sebelum masa pemeliharaan selama 180 hari habis. Dengan kata lain, walau sudah rampung, bangunan baru bisa digunakan pada Februari 2017 mendatang.

"Baru bisa digunakan setelah masa pemeliharaan habis, Februari," ujar pria yang akrab disapa Iwan tersebut.

Pernyataan dari Wabup ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi beberapa waktu lalu, menurutnya tetap jadi masukan.

Baca: BREAKING NEWS - Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Pasar Segiri

Hanya saja kata Iwan, terkait masa pemeliharaan tersebut, sudah ada kesepakatan antara Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Bulungan dengan kontraktor.

"Bukan tidak mau mengikuti arahan Wabup. Tapi arahan teknisnya memang seperti itu," ujarnya.

Jika bangunan sudah digunakan sebelum masa pemeliharaan habis, maka kontraktor yang bersangkutan kata Iwan, tidak akan bertanggung jawab.

Memang menurutnya, kesepakatan yang sudah dibuat masih bisa dirubah. Hanya saja, hingga saat ini, belum ada pembahasan seputaran perubahan kesepakatan tersebut.

"Memang itu bisa (digunakan) sekarang, asal ada kesepakatan. Tapi PA tidak mau," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved