Jumat, 10 April 2026

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Saat Malam Pergantian Tahun

"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terkait penyebab keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban," tambahnya.

HO
Dua pria diamankan di Polsekta Samarinda Ilir, Rabu (4/1/2017), guna menjalani pemeriksaan terkait dengan tindakan keduanya yang melakukan pengeroyokan. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku pengroyokan yang terjadi pada malam tahun baru silam, yang mengakibatkan satu orang korban mengalami luka, akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polsekta Samarinda Ilir.

Pelaku atas nama Albert Padaka (32) dan Yohanes Ola (33) diamankan Selasa (3/1/2017).

Saat melakukan penganiayaan terhadap korbannya atas nama Ramlu Jensen, di Jalan Sejati, Sambutan, Albert menyerang menggunakan sebilah parang. Sedangkan Yohanes hanya menggunakan tangan kosong.

(Baca juga: Harga Cabai di Kota Ini Tembus Rp 200 Ribu per Kilogram! )

"Korban dan teman-temannya saat diserang itu sedang melakukan pesta menyambut tahun baru. Korban sempat dilarikan ke RS AW Syahranie karena mengalami luka-luka," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto saat memberikan keterangan via WhatsApp Messenger sekitar pukul 16.30 Wita, Rabu (4/1/2017).

"Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terkait penyebab keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban," tambahnya.

Keduanya pun dijerat pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun kurungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved