Polisi Ingatkan Warga Daftar Web Korlantas untuk Akses Layanan SIM Online
Usai menginput data pribadi, secara otomatis pada email akan masuk nomor register SIM Online.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelayanan berbasis internet tengah digalakkan Polri, khususnya pada pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat. Selain itu memghindarkan warga dari praktik percaloan dalam proses pembuatan hingga penerbitan SIM.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Arief, melalui Kasubdit Regident, AKBP Rendra Kurniawan, Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 16.00 Wita.
"Yang paling penting itu melakukan registrasi online ke web Korlantas. Itu yang masyarakat masih luput. Karena untuk mengakses layanan SIM Online diperlukan nomor register usai menginput data di sana (Web)," beber Rendra.
(Baca juga: Ratusan Paket Luar Negeri Lewati Pemeriksaan Berlapis, Termasuk X-Ray)
Masyarakat diminta melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online http://sim.korlantas.polri.go.id .
Usai menginput data pribadi, secara otomatis pada email akan masuk nomor register SIM Online. Nomor tersebut berguna untuk mengakses layanan SIM Online.
"Kalau di ATM BRI, usai masuk menu pelayanan Polri. Nomor itu (register) dimasukkan, baru bisa mengakses layanan SIM Online," tutur Rendra.
Setelah melakukan transaksi, selanjutnya pemohon menerima struk. Struk tersebut yang dibawa ke lokasi satpas, gerai, atau SIM keliling yang telah dipilih.
Pendaftaran online sesuai dengan keperluan, apakah perpanjangan atau penerbitan SIM. "Banyak yang belum mengetahui. Makanya kita imbau terus," katanya.
Berikut alur pembuatan SIM Online:
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online (http://sim.korlantas.polri.go.id)
2. Pembayaran melalui Teller/ATM/EDC BRI
3. Membawa surat keterangan kesehatan dokter
4. Datang ke lokasi satpas/gerai /SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website
5. Pengecekan data yang telah diinput website
6. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan)
7. Ujian teori dan praktik (untuk permohonan SIM baru dan peningkatan golongan)
8. Penerbitan SIM (jika lulus ujian). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/akbp-rendra-kurniawan_20170112_172303.jpg)