Tolak Pungutan Liar
Pungutan atau Biaya Partisipasi Pendidikan Dibolehkan Sepanjang Ada Aturannya
Ia menambahkan, untuk tingkat provinsi sudah mengesahkan Perda Pengelolaan Pendidikan Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Zein Taufiq Nurrohman mengatakan, pungutan sekolah bisa diperbolehkan jika ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Surat Edaran dari Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Menurut Zein, pungutan di sekolah kepada siswa/siswi bisa menjadi legal jika ada kesepakatan dari orangtua siswa/siswi.
"Tetapi harus ada aturannya. Misalnya Perda, Permen dan ada ketentuan dari Saber Pungli pungutan yang diperbolehkan," jelas Zein, kepada Tribun, ditemui di sekretariat DPW PAN Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (13/1/2017).
Ia menambahkan, untuk tingkat provinsi sudah mengesahkan Perda Pengelolaan Pendidikan Kaltim.
Perda itu diantaranya membahas terkait pengelolaan pembiayaan yang berdasarkan dari Bantuan Operasional Nasional dan Daerah.
Baca: Akibat Defisit Anggaran, Dampaknya Kekurangan Biaya Operasional Sekolah
"Sudah kita sahkan Perda itu tanggal 27 Desember 2016 lalu. Tetapi, kalau ada pungutan atau partisipasi masyarakat (orangtua/wali murid) diperbolehkan sepanjang itu diatur di Perda dan Permen Dikbud," jelasnya.
Namun demikian, lanjut dia, Perda Pengelolaan Pendidikan Kaltim hanya untuk SMK/SMA yang sudah menjadi kewenangan provinsi.
"Kalau tingkat kabupaten/kota, itu kewenangan pemkot atau pemkab. Itupun kalau ada aturan perda memperbolehkan adanya biaya partisipasi, harus ada rujukan aturan di Permen. Kalau itu ada, maka pungutan itu jadi legal," jelasnya. (*)