Soal Status Jafar Haruna, DPD Demokrat Belum Terima Surat Pemberitahuan
Tapi Minggu depan akan ada rapat pleno terbatas untuk menyikapi itu dan langkah-langkahnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak berkas penyidikan atas nama Jafar Haruna (anggota DPRD Provinsi Kaltim) dari Polda Kaltim dilimpahkan ke Kejati Kaltim dan ke Kejari Samarinda, Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltim, Edy Russani sudah melaporkannya ke pimpinan partai.
Laporan tersebut untuk menjajaki sikap dan langkah partai jika anggotanya menjalani persidangan di pengadilan.
"Itu sudah diberitakan dua kali di Tribun Kaltim. Berita yang kedua, saya langsung telepon Ketua Partai Pak Syaharie Jaang. Saya tanya, bagaimana dengan sikap partai dengan adanya anggota kita itu," ungkap Edy, menuturkan kepada Tribun, Minggu (15/1/2017) sore.
Menurut dia, hingga berkas penyidikan dilimpahkan ke kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan, DPD Partai Demokrat Kaltim belum menerima surat pemberitahuan anggotanya yang akan menjalani proses sidang dugaan pencemaran nama baik.
(Baca juga: Pengadilan Belum Jadwalkan Sidang Perkara Gugatan Andi Harun)
"Kita masih belum terima surat, betul belum terima surat. Tapi Minggu depan akan ada rapat pleno terbatas untuk menyikapi itu dan langkah-langkahnya. Setelah itu kita konsultasikan ke DPP," kata Edy.
Seperti diberitakan Tribun, berkas perkara Jafar Haruna tersebut disidik Polda Kaltim Nomor : B/60/XWW/2016/Ditreskrimsus.
Tersangka dilaporkan James Bastian Tuwo, dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI No 11 Tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/paket-lebaran-demokrat_20160704_030059.jpg)