Tersangka Prof Jafar Haruna Disidang Pekan Depan
Humas Pengadilan Negeri Samarinda, AF Joko Sutrisno membenarkan setelah melihat data pelimpahan berkas dari Kejari Samarinda.
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda sudah menetapkan tiga majelis hakim yang akan menyidangkan perkara delik aduan pencemaran nama baik, atas nama tersangka Prof Jafar Haruna.
Majelis hakim yang ditugaskan yakni Pamartoni, Ferry Haryanta dan Deki Felix Wagiju.
Dijadwalkan sidang perdana pekan depan.
Humas Pengadilan Negeri Samarinda, AF Joko Sutrisno membenarkan setelah melihat data pelimpahan berkas dari Kejari Samarinda.
Berkas perkara bernomor 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr dilimpahkan Jumat (13/1/2017) pekan lalu.
"Hakimnya, Pamartoni, Ferry Haryanta dan Deki Felix Wagiju. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rudi Talanipa," kata Joko Sutrisno, di ruang kerja hakim PN Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (18/1/2017).
Menurut Joko, jika berkas sudah dilimpahkan dan sudah teregistrasi nomor perkaranya, paling lama satu pekan digelar sidangnya.
"Paling satu mingguan (sidangnya). Panitera sudah ada, tapi belum ditentukan," ujar Joko. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/jafar-haruna_20160316_174152.jpg)