Sabtu, 2 Mei 2026

Tersangka Prof Jafar Haruna Disidang Pekan Depan

Humas Pengadilan Negeri Samarinda, AF Joko Sutrisno membenarkan setelah melihat data pelimpahan berkas dari Kejari Samarinda.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Prof Jafar Haruna (tengah) usai mengikuti rapat Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Rabu (16/3/2016). 

Laporan wartawan TribunKaltim.co, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda sudah menetapkan tiga majelis hakim yang akan menyidangkan perkara delik aduan pencemaran nama baik, atas nama tersangka Prof Jafar Haruna.

Majelis hakim yang ditugaskan yakni Pamartoni, Ferry Haryanta dan Deki Felix W‎agiju.

Dijadwalkan sidang perdana pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri Samarinda, AF Joko Sutrisno membenarkan setelah melihat data pelimpahan berkas dari Kejari Samarinda.

Berkas perkara bernomor 87/Pid.Sus/2017/PN.Smr dilimpahkan Jumat (13/1/2017) pekan lalu.

"Hakimnya, Pamartoni, Ferry Haryanta dan Deki Felix Wagiju. JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rudi Talanipa," kata Joko Sutrisno, di ruang kerja hakim PN Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (18/1/2017).

‎Menurut Joko, jika berkas sudah dilimpahkan dan sudah teregistrasi nomor perkaranya, paling lama satu pekan digelar sidangnya.

"Paling satu mingguan (sidangnya). Panitera sudah ada, tapi belum ditentukan," ujar Joko. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved