Senin, 20 April 2026

Inspektorat Putuskan Mantan Bendahara BPMP2KB Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pasalnya yang bersangkutan juga melarikan diri dengan meninggalkan tugas selama lebih dari 42 hari.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Hernawati (29) saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Balikpapan, Kamis (19/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Oknum eks bendahara Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMP2KB) Balikpapan berinisial H yang sebelumnya diduga melakukan penggelapan senilai Rp 300 juta saat ini telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Balikpapan, Dahniar, mengungkapkan pasca penyerahan diri tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, secara administrasi yang bersangkutan juga mendapatkan hukuman disiplin jenis berat, yakni diberhentikan secara tidak hormat.

Hukuman disiplin tersebut sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010. Pasalnya yang bersangkutan juga melarikan diri dengan meninggalkan tugas selama lebih dari 42 hari.

“Maka itu ancaman hukumannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat, dalam hal ini kami sudah selesai melaksanakan pemeriksaan sudah diketahui berapa kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang bersangkutan".

"Kemudian yang bersangkutan melarikan diri. Kita melaporkan ke aparat kepolisian. Kita sudah serahkan kepada aparat langkah lebih lanjutnya seperti apa sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Sementara itu, pihaknya mengungkapkan untuk melakukan pencegahan kasus serupa terjadi lagi, Inspektorat akan lebih memperketat pengawasan. Dimana tentunya juga harus didukung dengan pengawasan dari atasan langsungnya.

(Baca juga: Wawali Akan Cek Kondisi Riil Beruang Madu di Kebun Binatang Bandung )

Ia menambahkan, Inspektorat juga akan mewajibkan kepada seluruh bendahara untuk menandatangani pakta integritas dan mewajibkan sejenis sosialisasi dan pelatihan dengan mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pelatihan sosialisasi tersebut, seluruh bendahara akan diminta untuk menandatangani pakta integritas sehingga tidak menyalahgunakan kewenangannya selaku bendahara.

Sehingga tidak menyalahgunakan uang yang ada di dalam tanggung jawabnya. Dengan demikian, ia berharap kasus ini merupakan kasus yang terakhir di Kota Balikpapan dan tidak akan terjadi lagi kasus serupa. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved