Selasa, 14 April 2026

Hore, Usaha Mikro Pemuka Bisa Dapat Bantuan Modal Belasan Juta, Ini Syaratnya

"Jadi usaha mikro pemula. Artinya, dia masih baru mulai merintis. Bukan misalnya yang sudah dua tahun berdiri," urainya.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/doan pardede
Ilustrasi. Salah satu pedagang bakso di Tanjung Selor. Pedagang yang termausk kategori usaha mikro kecil dan menengah punya kesempatan mendapatkan bantuan permodalan 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tahun 2017 ini, usaha mikro pemula di Kabupaten Bulungan akan mendapatkan bantuan permodalan masing-masing sebesar Rp.17,5 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, usaha mikro adalah usaha produktif masyarakat yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta.

Jenis-jenis usaha mikro ini kerap ditemui di tengah-tengah masyarakat mulai dari warung kelontong, tukang cukur, warung nasi, bakso dan lain-lain.

Jumat (20/1/2017) pagi, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulungan Gerilyawansyah di ruangannya, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor mengatakan, bantuan ini merupakan program dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Dipaparkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca: Bisnis Logistik, Posindo juga Mulai Jajaki Sektor UMKM

Diantaranya, usaha mikro tersebut harus baru berdiri.

"Jadi usaha mikro pemula. Artinya, dia masih baru mulai merintis. Bukan misalnya yang sudah dua tahun berdiri," urainya.

Selain itu, usaha mikro ini juga harus mengantongi izin yang dikeluarkan pihak kecamatan setempat. Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan lanjut kata Gerilyawansyah.

Pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor kecamatan setempat.

"Izin itu cukup selembar saja, sudah ada formatnya di kecamatan. Jadi nggak terlalu susah," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved