Breaking News

BREAKING NEWS - Tim Imigrasi dan Intel Kodam Razia Hotel, Enam WNA Kepergok Tak Miliki Paspor

“Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat kendala dalam bahasa karena seluruhnya tidak bisa berbahasa Inggris,” katanya.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ALIDONA
Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, melakukan giat penindakkan orang asing di Hotel Whiz Prime, Jalan Jenderal Sudirman, di Balikpapan, Jumat (20/1/2017) pukul 21.10 Wita. Sebanyak 6 orang diperiksa intensif karena tidak memiliki paspor. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Alidona

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, melakukan giat penindakkan orang asing di Hotel Whiz Prime, Jalan Jenderal Sudirman, di Balikpapan, Jumat (20/1/2017) pukul 21.10 Wita.

Hasil kegiatan tersebut, sebanyak 28 warga negara asing asal Tiongkok diperiksa.

Dalam giat penindakkan orang asing ini, dilaksanakan oleh tim dari kantor Imigrasi dan jajaran Den Intel Kodam VI/Mlw, yakni Lettu Arm Irham bersama 3 anggota.

Dari WNA yang diperiksa, enam diantaranya tidak bisa menunjukkan dokumen  paspor dan langsung di bawa ke kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada pukul 22.25 Wita, petugas selesai melakukan pemeriksaan dan pendataan, karena diduga adanya pelanggaran keimigrasian enam WNA asal Beijing yang tidak bisa memperlihatkan dokumen paspor pada petugas pemeriksa. Mereka langsung diamankan ke kantor Imigrasi kelas I Balikpapan,” katanya.

Disampaikannya pemeriksaan ini berdasarkan laporan dari informan dan terkait adanya 28 WNA yang dicurigai karena check in bersama sama.

“Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat kendala dalam bahasa karena seluruhnya tidak bisa berbahasa Inggris,” katanya.

Kepala Sub Pengawasan Imigrasi Kelas I Balikpapan, Bismo Surono mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari tahun penegakkan hukum yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan agar orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak merugikan kepentingan nasional. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved