Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Tak Sampai Sehari Berkeliaran, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum lewat sehari menikmati hasil curiannya, Supardi (41) harus rela mendekam di sel Mapolres Balikpapan.

Minggu (22/1/2017) malam dirinya dibekuk tim opsnal Polres Balikpapan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan.

Warga Jalan 21 Januari RT 5, Baru Tengah, Balikpapan Barat tersebut mencuri motor Suzuki Satria nomor polisi KT 3533 YV pada Sabtu (21/1/2017) dinihari.

"Tersangka kami amankan, dan akan kami limpahkan ke Polsek Balikpapan Barat beserta barang buktinya," ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Kalfaris T Lalo.

Kendati tersangka mengganti plat nomor kendaraan. Polisi yang melakukan investigasi tak mudah tertipu.

(Baca juga: H-3, Polisi Belum Terima Pemberitahuan tentang Aksi Tolak FPI)

Saat diamankan, Supardi tak bisa menunjukkan surat atau dokumen kendaraan. Kemudian mengakui bahwa motor tersebut merupakan barang curiannya.

Korban yang diketahui bernama Junaidi (21) kepada petugas menuturkan sebelum hilang, motor diparkir di samping rumah korban, persisnya di lorong. Saat itu motor dalam keadaan terkunci stang. 

Diduga pelaku memetik motor tersebut menggunakan alat bantu seperti kunci T.

"Sekitar jam 01.00 Wita motor masih ada. Namun selang sejam motor sudah tidak ada lagi di tempat. Nah, korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek," tutur Kalfaris.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved