Blok Mahakam
Ketua Komisi II: Perusda Tidak Perlu Kucurkan Modal Ikut Kelola Blok Mahakam
Jadi kontraktor yang akan membiayai semua kebutuhan dari modal PI 10 persen itu. Kontraktornya kan Pertamina.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan menjelaskan hasil pertemuan dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Blok Mahakam dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), membahas peraturan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan ParticipatingInterest (PI) 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Bumi dan Gas.
Dalam Permen ESDM No 37/2016, kata Edy, bahwa daerah yang memiliki wilayah (Migas) tidak lagi mengeluarkan modal untuk ikut megelola saham PI 10 persen.
"Jadi kontraktor yang akan membiayai semua kebutuhan dari modal PI 10 persen itu. Kontraktornya kan Pertamina. Jadi modalnya dipinjamkan semua dari Pertamina," kata Edy, kepada Tribun, di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (26/1/2017).
Hanya saja, daerah harus membuat perusahaan patungan dari masing-masing Badan Usaha Milik Daerah.
Baca: Kaltim-Kukar Bentuk Perusahaan Patungan Soal Blok Mahakam
Pemprov Kaltim memiliki Perusahaan Daerah (Perusda)/BUMD PT Migas Mandiri Pratama dan Pemkab Kukar punya BUMD PT Tunggang Parangang.
"Perusahaan itu dibentuk sebagai perusahaan patungan milik pemerintah daerah yang ikut mengelola saham PI. Begitu juga kontraktor Pertamina sudah memiliki perusahaannya yaitu PT Blok Hulu Mahakam," ungkap Edy, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Rapat membahas kelanjutan Blok Mahakam, di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu (25/1/2017) malam.
Rapat dipimpin Ketua Satgas Blok Mahakam, Ichwansyah dan anggota, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H Syahrun, Ketua Komisi II DPRD Kaltim dan Kadis Pertambangan dari Kukar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/edy-kurniawan-ketua-komisi-ii-dprd-kaltim_20160919_001830.jpg)