Selasa, 14 April 2026

Kasus Korupsi

Margareta Mengaku Ditekan Aidil Soal Pencairan Dana Hibah Rp 33 Miliar

Saksi Margareta mengaku sempat mendapat tekanan dari Ketua KONI Samarinda (terdakwa Aidil Fitri), lantaran belum memproses pencairan dana hibah.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Saksi Margareta dan Andi dari Pemkot Samari‎nda sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos KONI Samarinda Rp 64 miliar tahun 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Saksi Margareta mengaku sempat mendapat tekanan dari Ketua KONI Samarinda (terdakwa Aidil Fitri), lantaran belum memproses pencairan dana hibah.

Ini terungkap saat ia ditanya soal pencairan dana hibah/bansos KONI Samarinda Tahun 2014 pencairan tahap kedua Rp 33 miliar.

Margareta dan Andi diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda dipimpin majelis hakim Deki Felix W, Pamartoni dan Anggraeni, terkait dana hibah/bansos KONI Samarinda 2014.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatoni Hatam didampingi Junaedi, Deniardi dan Gusti. "Kenapa permohonan itu bisa dicairkan? Sementara itu belum ada laporan penggunaan sebelumnya," tanya Fatoni, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (1/2/2017).

Baca: JPU Cecar Saksi Margareta Pencairan Dana KONI Samarinda

Margareta akhirnya mengakui jika ia sempat dimarahi dan tertekan, karena belum memproses pencairan dana Rp 33 miliar.

"Karena laporan belum lengkap, belum bisa diproses. Tapi saya dimarahi pak," kata Margareta, sambil menoleh ke terdakwa Aidil Fitri yang didamping tim kuasa hukum Robert Nababan serta empat pengacaranya, menjawab pertanyaan JPU.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved