Pilkada DKI Jakarta

Akun Social Media Kampanye Cagub-Cawagub Harus Dinonaktifkan Usai Kampanye

"Medsos kan salah satu wilayah yang boleh kampanye, maka dia akan kena Pasal 187, bisa, kampanye di luar jadwal," ucap Mimah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan Pasangan Calon nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyanyikan lagu Padamu Negeri usai mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (13/1/2017). Dalam debat pertama kali ini KPU DKI Jakarta mengangkat tiga isu, yakni sosial-ekonomi, pendidikan-kesehatan, dan lingkungan-transportasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua akun media sosial yang didaftarkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta untuk kampanye harus dinonaktifkan seusai masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017, tanpa terkecuali.

"Yang resmi harus ditutup, yang dilaporkan ke KPU DKI," ujar Mimah kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).

Beberapa akun media sosial yang didaftarkan ke KPU DKI sebelum masa kampanye yakni akun Facebook, Twitter, dan Instagram milik pasangan calon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Dengan demikian, akun mereka juga harus dinonaktifkan seusai masa kampanye.

"Semua akun resmi harus dinonaktifkan," kata dia.

Mimah menuturkan, apabila semua akun media sosial yang resmi didaftarkan tersebut tidak dinonaktifkan setelah masa kampanye selesai, pasangan calon yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi kampanye di luar jadwal.

"Medsos kan salah satu wilayah yang boleh kampanye, maka dia akan kena Pasal 187, bisa, kampanye di luar jadwal," ucap Mimah.

Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Berikut adalah akun resmi media sosial yang didaftarkan pasangan cagub-cawagub ke KPU DKI:

Pasangan nomor pemilihan satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni - Facebook: AgusSylviForDKl1 - Twitter: @AgusSylviDKI - Instagram: @AgusSylviDKI - Situs web: http://AgusSylviDKI.com

Pasangan nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat - Facebook: https://www.Facebook.com/AhokDjarot/ - Twitter: @AhokDjarot - Instagram: ahokdjarot - Situs web: www.ahokdjarot.id

Pasangan nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno - Facebook: Facebook.com/jakartamajubersama, Facebook.com/aniesbaswedan, Facebook.com/Suara-Anies-164909433966316/, Facebook.com/Relawan-Anies-1885017341733339, Facebook.com/SandiSUno - Twitter: @jktmajubersama, @aniesbaswedan, @suaraanies, @relawananies, @sandiuno - lnstagram: @jakartamajubersama, @aniesbaswedan, @relawananies, @sandiuno - Situs web: www.jakartamajubersama.com - YouTube: youtube.com/user/aniesbaswedan, youtube.com/channel/UCPxYy7CbkVaCd2J_7gpIHA, youtube.com/channel/UC2IXCLOQ4Gs6vgGWnsnu0yw. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved