Selasa, 7 April 2026

Didampingi 6 Pengacara, KMS Mendaftarkan Gugatan terhadap RTRW Kaltim ke MA

Contoh lain, kata Margaretha, yakni rencana investasi pembangunan jalur kereta api, yang juga sudah diakomodir dalam RTRW.

Penulis: Rafan Dwinanto |
TRIBUN KALTIM/RAFAN A DWINANTO
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menggelar konferensi pers di Samarinda, di saat rekan mereka mendaftarkan gugatan terhadap RTRW Kaltim ke MA. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Gabungan organisasi non pemerintahan, plus masyarakat ini menggugat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

"Di saat yang sama, saat ini rekan-rekan kami sedang mendaftarkan gugatan ke MA. Ada dua termohon dalam gugatan ini yakni, Gubernur dan DPRD Kaltim," kata Carolus Tuah, dari Pokja 30, Selasa (28/1/2017).

Tuah menuturkan KMS didampingi 6 pengacara dalam gugatannya kali ini.

"Penggugatnya ada 11 orang yang semuanya warga Kaltim. Ada ibu rumah tangga, mahasiswa, swasta, dan lainnya," kata Tuah.

Margaretha Seting dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kaltim mengatakan, KMS menilai, RTRW Kaltim sangat ramah terhadap investasi, namun tidak ramah terhadap masyarakatnya.

"Contohnya kawasan karst Kaltim. Dari 3,6 juta hektare, yang dilindungi hanya 307 ribu hektare atau 8,43 persen saja. Padahal, banyak masyarakat yang menggantungkan sumber airnya dari kawasan karst," kata Margaretha.

Contoh lain, kata Margaretha, yakni rencana investasi pembangunan jalur kereta api, yang juga sudah diakomodir dalam RTRW.

"Kereta api yang dibangun ini untuk mengangkut batu bara. Bukan untuk membuka isolasi. Dengan demikian, batu bara bisa diangkut dengan mudah, murah dan, cepat. Sementara rakyat jadi korban debu tambang, menerima kerusakan lingkungan, dan menabrak hutan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved