Kasus Korupsi
Saksi Ditanya Penyaluran Dana ke Cabor Jelang Porprov 2014
Saksi membenarkan ia telah menerima. Hanya saja,ditanya JPU siapa yang menerima dana tersebut, saksi mengatakan Darmin Balfas.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Rp 64 miliar, mulai membedah proses penyaluran dana ke cabang-cabang olahraga (cabor), untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2014. Sidang menghadirkan lima saksi pengurus cabor.
Sidang yang dipimpin Deki Felix Wagiju didampingi Pamartoni dan Anggraeni membeberkan penerimaan dana untuk cabor-cabor.
Saksi Ardian Hamzah yang menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Tinju Indonesia, Kota Samarinda dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Deniardi yang didampingi Donni Dwi Widjayanto, soal penyaluran dana.
Antara lain pembinaan yang diterima dari KONI Samarinda. Ardian mengatakan, dana bantuan untuk cabor tinju diterima Ketua Harian Pertina Samarinda.
Baca: Saksi Kasus Korupsi KONI Samarinda Akui Tanda Tangani Kuitansi Kosong
Baca: Usai Terima SK, KONI Samarinda Dukung Zuhdi Yahya Pimpin KONI Kaltim
Saksi membenarkan ia telah menerima. Hanya saja,ditanya JPU siapa yang menerima dana tersebut, saksi mengatakan Darmin Balfas.
"Benar. Pak Darmin. memperlihatkan nilainya dan tanggalnya," katanya.
Ardian menjelaskan, bahwa ia membuat laporan tersebut berdasarkan catatan dari ketua harian. Ia mengakui, untuk membuat laporan tersebut, berdasarkan catatan yang dimiliki.
"Itu saya lupa. Memang saya yang buat laporan," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/saksi-kasus-koni_20170302_154614.jpg)