Senin, 13 April 2026

Kasus Korupsi

Saksi Ditanya Penyaluran Dana ke Cabor Jelang Porprov 2014

Saksi membenarkan ia telah menerima. Hanya saja,ditanya JPU siapa yang menerima dana tersebut, saksi mengatakan Darmin Balfas.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Ardian Hamzah, Arafat, Alfian, Joko Widodo dan Syarif, usai diambil sumpah sebagai saksi kasus pengelolaan dana hibah KONI Samarinda Rp 64 Miliar, Tahun 2014, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (2/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara pengelolaan dana hibah KONI Kota Samarinda Rp 64 miliar, mulai membedah proses penyaluran dana ke cabang-cabang olahraga (cabor), untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2014. Sidang menghadirkan lima saksi pengurus cabor.

Sidang yang dipimpin Deki Felix Wagiju didampingi Pamartoni dan Anggraeni membeberkan penerimaan dana untuk cabor-cabor.

Saksi Ardian Hamzah yang menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Tinju Indonesia, Kota Samarinda ‎dicecar jaksa penuntut umum (JPU) Deniardi yang didampingi Donni Dwi Widjayanto, soal penyaluran dana.

Antara lain pembinaan yang diterima dari KONI Samarinda. Ardian mengatakan, dana bantuan untuk cabor tinju diterima Ketua Harian Pertina Samarinda.

Baca: Saksi Kasus Korupsi KONI Samarinda Akui Tanda Tangani Kuitansi Kosong

Baca: Usai Terima SK, KONI Samarinda Dukung Zuhdi Yahya Pimpin KONI Kaltim

Saksi membenarkan ia telah menerima. Hanya saja,ditanya JPU siapa yang menerima dana tersebut, saksi mengatakan Darmin Balfas.

"Benar. Pak Darmin. memperlihatkan nilainya dan tanggalnya," katanya.

Ardian menjelaskan, bahwa ia membuat laporan tersebut berdasarkan catatan dari ketua harian. ‎Ia mengakui, untuk membuat laporan tersebut, berdasarkan catatan yang dimiliki.

"Itu saya lupa. Memang saya yang buat laporan," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved