Blok Nunukan
Dua BUMD Ini Disiapkan Pemprov Kaltara, Kelola Blok Migas dan Holding
Rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Pemprov Kalimantan Utara bukan isapan jempol belaka.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh Pemprov Kalimantan Utara bukan isapan jempol belaka.
Penelusuran Tribun Kaltim di Biro Hukum Setprov Kalimantan Utara, Senin (6/3/2017), ada dua buah BUMD yang akan dibentuk dalam waktu dekat. Masing-masing PT Banuanta Kaltara Jaya dan PT Migas Kaltara Jaya.
Seperti catatan Tribun Kaltim sebelumnya, satu BUMD disiapkan untuk mengelola beragam usaha, kecuali migas. Sedang satu BUMD lainnya akan berkecimpung di dalam usaha pengelolaan migas.
Pengelolaan migas yang dimaksud, dalam rangka mendapatkan saham partisipasi atau Participating Interest (PI) 10 persen atas pengelolaan blok migas Blok Nunukan di lepas Pantai Bunyu, Kabupaten Bulungan. Sebab daerah penghasil memiliki hak 10 persen saham PI dari pengelolaan blok migas.
Blok Nunukan akan dikembangkan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) lewat anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).
Baca: Irianto Janji Temui Ignasius Jonan Bahas Skema Pengambilan Saham PI 10 Persen di Blok Nunukan
Baca: Dana Talangan Pertamina Bisa Bantu Pemprov Miliki Saham Blok Nunukan
PT PHENC sudah mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/POD) I Blok Nunukan di era Menteri ESDM Sudirman Said. Rencana ini pun telah disampaikan PT PHENC kepada Pemprov Kalimantan Utara era Penjabat Gubernur Triyono Budi Sasongko.
"Yang PT Banuanta Kaltara Jaya disiapkan untuk usaha holding (induk membawahi beberapa usaha). Sedang PT Migas Kaltara Jaya khusus dalam rangka pengelolaan blok migas," kata Radiah, Kasubbag Produk Hukum Daerah dan Keputusan Kepala Daerah pada Biro Hukum Setprov Kaltara, saat disua Tribun, Senin (6/3/2017) pukul 13.40 Wita.
Radiah mengatakan, dua BUMD ini sedang dalam tahap proses pembuatan payung hukum. Dengan kerjasama pihak ketiga, naskah akademik BUMD ini telah dituntaskan. Selanjutnya rencananya akan disusun legal drafting.
"Legal drafting-nya Biro Hukum nanti yang susun. Akan tetapi ada tim sendiri. Sedang untuk substansi di dalamnya tentu akan melibatkan SKPD, lembaga terkait, dan juga tim-tim yang berpengalaman seperti di Kaltim," ujarnya.
Dalam bulan Maret ini, draf raperda pembentukan dua BUMD ini juga akan disodorkan ke DPRD Kalimantan Utara untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi perda. Kata Radiah, naskah akademik ini perlu persetujuan Sekprov sebelum disodor ke DPRD.
"Ini sudah masuk prolegda 2017," ujarnya. (*)