Suami Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Isti Sarah Terima Dana Santunan Kematian
“Anak masih dalam usia sekolah. Uang akan digunakan untuk keperluan itu,” ucapnya.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Samarinda didapatkan salah satu warga Suryanata Samarinda.
Hal ini setelah Isti Sarah, secara simbolis menerima santunan jaminan kematian atas suaminya, Ahmad Ardiasnyah, Kamis (9/3/2017) di Rumah Jabatan Walikota Samarinda.
Dana sebesar Rp 28 juta diberikan BPJS Ketenagakerjaan atas iuran rutin yang selama ini dilakukan oleh suami dari Istri Sarah tersebut.
“Suami meninggal beberapa waktu lalu. Ia adalah mantan pekerja di Dinas Kebersihan Samarinda. Memang selama ini, tak pernah menunggak untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, sebab biaya langsung dilakukan dengan sisten pemotongan langsung gaji per bulan,” ujar Isti Sarah saat ditemui di lokasi pemberian santunan.
Uang sebesar Rp 28 juta tersebut, akan langsung dipergunakannya untuk keperluan pendidikan dua orang anaknya.
“Anak masih dalam usia sekolah. Uang akan digunakan untuk keperluan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, dalam pemberian santunan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dilakukan juga untuk beberapa santunan lainnya, seperti misalnya santunan kematian untuk kecelakaan kerja.
Seperti yang terjadi untuk Marpen, karyawan PT. Danny Samudera Raya Line yang meninggal dunia akibat terbaliknya kapal yang dikendarainya di Muara Bunyut, Melak.
“Untuk itu, kami berikan beberapa jaminan sesuai dengan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, serta beasiswa pendidikan. Total santunan mencapai Rp 199 juta, bersumber dari jaminan hari tua, jaminan kematian, beasiswa pendidikan, serta jaminan pensiun berkala,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Supriyanto.
Hal itu sesuai dengan manfaat jaminan kecelakaan kerja PP Nomor 44 Tahun 2015.
Disebutkan, jika peserta mendapatkan musibah kematian saat bekerja maka peserta akan dapatkan beberapa pengganti biaya, berupa santunan sekaligus yang besarannya adalah 60 % x 80 bulan dasar upah, biaya pemakanan Rp 3 juta, serta ditambah pula adanya bantuan beasiswa kepada anak peserta yang masih sekolah sebesar Rp 12 juta.
Untuk pencairan, dijelaskan Supriyanto juga tak memerlukan waktu lama, yakni hanya dalam jangka waktu kurang dari 1 minggu.
“Semuanya mudah diurus. Dengan syarat persyaratan lengkap. Misalnya surat kematian dari Keluarahan setempat, kemudian langsung datang ke kantor kami. Jangka waktu tidak lama, dengan maksimum 1 minggu,” ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/santunan-kematian_20170310_080128.jpg)