Gaji di Bawah UMK dan Ratusan Orang Terancam PHK, Karyawan Perusahaan Sawit Mengadu ke DPRD
Karyawan juga meminta agar seluruh karyawan PT SKI didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pertemuan antara Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT Sanggam Kauripan Indonesia (PT SKI) site Salimbatu, menajemen PT SKI dan Komisi II DPRD Bulungan digelar di kantor DPRD Bulungan, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Senin (13/3/2017) siang.
Pertemuan ini untuk membahas 6 tuntutan karyawan di antaranya, meminta agar perusahaan menerapkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bulungan tahun 2017 sebesar Rp 2.439.950.
Karyawan juga meminta agar seluruh karyawan PT SKI didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan juga menyatakan menolak sistem apapun di setiap jenis pekerjaan, yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Ketenakerjaan yang berlaku.
Ketua SBSI PT SKI Kecamatan Tanjung Palas Tengah Arsius mengungkapkan, minimnya upah yang diterima karyawan juga diakibatkan sistem kerja yang ditetapkan perusahaan.
Harusnya kata dia, perusahaan memberlakukan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan masalahnya lagi kata dia, infrastruktur yang ada sangat tidak mendukung untuk mencapai target-target yang sudah ditentukan perusahaan.
"Harusnya sehari itu 7 jam kerja," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, akibat tuntutan tak kunjung menemui titik temu, karyawan yang ada sempat melakukan mogok massal pada 23 Februari 2017 lalu hingga 11 Maret 2017 lalu.
Namun akibatnya, ratusan karyawan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Padahal kata dia, aksi mogok ini sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebanyak 370 orang masuk daftar PHK. Alasannya, kita dianggap mengundurkan diri waktu melakukan mogok itu," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pertemuan-pt-ski-dprd-bulungan_20170313_153957.jpg)