Permintaan Ratusan Ribu Blangko e-KTP Sejak 2015, Belum Disetujui Pusat
Kami sudah empat kali bersurat meminta blangko e-KTP. Rentetannya sejak tahun 2015, 2016, dan terakhir di tahun 2017 kemarin.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Permasalah korupsi e-KTP turut berdampak hingga ke daerah. Permintaan blangko e-KTP sebanyak 301.812 keping oleh Kalimantan Utara sampai sekarang ini belum dikabulkan.
Sumaji, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara mengemukakan, permintaan blanko tersebut diajukan sejak awal tahun ini.
"Kami sudah empat kali bersurat meminta blangko e-KTP. Rentetannya sejak tahun 2015, 2016, dan terakhir di tahun 2017 kemarin.
Salah satunya ini merupakan dampak kasus yang sedang bergulir di pusat," ujarnya saat ditemui Tribun di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Rabu (15/3/2017) pukul 10.15 Wita.
Baca: Terkendala Kasus Korupsi, Jokowi Minta Maaf Stok Blanko e-KTP
Lebih dari 300 ribuan keping blangko yang diusulkan itu untuk mengakomodir seluruh penggantian KTP hingga permintaan KTP baru.
Kata Sumaji, Tarakan dan Nunukan meminta blangko e-KTP paling banyak, kurang lebih 100 ribuan. Disusul Bulungan kurang lebih 46 ribu, Malinau 40 ribuan, dan Tana Tidung kurang lebih 12 ribuan.
"Walaupun blangkonya belum ada, perekaman di Disdukcapil Kabupaten dan Kota tetap harus dilayani. Kita bekerja berdasarkan aturan normal saja," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sumaji-plt-kadisdukcapil-kalimantan-utara_20170315_110625.jpg)