Minggu, 19 April 2026

Darurat Narkoba

Mau Bayar Motor Gadaian Pakai Sabu, 3 Sekawan Ini Keburu Masuk Bui

Pengakuan Yusva (36) kepada Tribunkaltim.co, awalnya ia ditawari rekannya yang ingin menggadai dua unit motor seharga Rp 5 juta.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Jajaran Resnarkorba Polres Balikpapan mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar di Balikpapan, Senin (27/3/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada-ada saja kelakuan pengedar narkoba di Kota Balikpapan ini.

Tengok saja kisah Yusva (36), Anshor (39) dan Ardiansyah (42), ingin membeli motor gadaian pakai narkoba jenis sabu.

Pengakuan Yusva (36) kepada Tribunkaltim.co, awalnya ia ditawari rekannya yang ingin menggadai dua unit motor seharga Rp 5 juta.

"Motor Ninja sama Scopy. Ada teman saya yang mau, tapi cuma punya 3 juta, pak. Dia mau ngambil Scopy saja. Nah pas ketemu penjual, eh, malah ndak mau dibayar pakai uang, tapi pakai sabu," tutur Yusva.

"Saya ndak mau awalnya. Saya bilang, uangnya kamu ambil, terus beli sendiri, begitu pak. Tapi yang jual ini gak mau, katanya dia gak mau repot. Dia minta 1 gram," sambung buruh bangunan kepada Tribunkaltim.co, Senin (27/3/2017).

Yusva kemudian menghubungi Ardiansyah (42) meminta pertolongan untuk mencarikan barang haram tersebut.

Sekaligus meminjam dana talangan membeli narakotika golong I tersebut. "Pas dia (Yusva) minta ke saya. Saya kontek si Anshor untuk carikan barang itu 1 gram," kata Ardiansyah.

Saat ditanya, Anshor (39) pun membenarkan hal itu, ia mendapatkan narkoba tersebut dari pemasok jaringan sabu Lapas Bayur Samarinda.

"Saya telpon pak. Ndak pernah tau orangnya. Saya transferkan uang. Terus dia bilang sabu bakal dilempar sama anggotanya di kawasan Manggar situ. Jadi pas malam itu di lokasi janjian memang sudah ada sabu di sana, saya ambil terus saya kasihkan ke mereka (Yusva&Ardi)," bebernya.

Empat poket sabu seberat 1 gram pun berhasil dalam genggaman Yusva.

Pada Kamis (23/3/2017), ia pun janji bertemu dengan rekannya kembali, namun apa lacur sebelum transaksi sabu ditukar dengan motor gadaian tersebut, Yusva keburu ditangkap polisi Resnarkoba Polres Balikpapan.

"Saya sama Ardi, diamankan di daerah Puskib, pak. Baru Anshor juga kena tangkao. Saya dijebak ini pak. Ya, memang saya pernah makai, tapi udah berhenti," katanya.

Sementar Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu D Suharto menegaskan, ketiganya merupakan pemakai sekaligus pengedar di Balikpapan.

"Sah-sah saja mereka bilang dijebak. Tapi penyidik tetap melihat bukti dan fakta di lapangan," kata Suharto.

Terkait barang haram yang berasal dari ibukota, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait hal itu. "Kalau terkait itu, masih kami kembangkan, mas," tuturnya.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 132 (1) jo pasal 114 (1) UUD nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved