Rabu, 8 April 2026

Zainal Haq Sebut Produk Peripurna Perubahan AKD Tidak Sah

Dengan demikian, Zainal menegaskan, bahwa keputusan atau produk yang dihasilkan dalam rapat paripurna kemarin dianggap tidak sah.

tribunkaltim.co/BUDHI HARTONO
Zainal Haq, Anggota Fraksi PKS DPRD Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, Zainal Haq menegaskan, bahwa hasil rapat paripurna kemarin (27/3) di Gedung D Lantai 6, terkait perubahan, penetapan dan pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dianggap tidak ada atau tidak sah.

Pasalnya, agenda paripurna yang dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) sudah dibatalkan oleh Ketua DPRD Kaltim, Syahrun.

Meski sudah dibatalkan, enam fraksi di DPRD Kaltim tetap menggelar rapat paripurna yang dipimpin Henry Pailan dan Andi Faisyal Assegaf.

Enam fraksi yang berkoalisi terkait perubahan AKD yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, PKB, Demokrat dan PPP-Nasdem.

‎Hasil rapat paripurna, tiga fraksi yakni Golkar, PKS dan Hanura ditinggal dan tidak diberi jatah pimpinan Komisi.

"Saya menganggap itu tidak ada paripurna. Ya kan sudah dibatalkan oleh Ketua. Artinya sudah harus dijadwalkan di dalam Banmus," kata Zainal Haq, kepada Tribun, Selasa (28/3/2017).

Menurut dia, keputusan Ketua DPRD Kaltim masih memiliki kekuatan hukum (legal standing) di DPRD. Meskipun dalam mengambil keputusan bersifat kolektif kolegial.

"Artinya dalam hukum tata negara dan administrasi, legal standing pembuatan surat yang penting atau mengundang, itu ada di ketua. Jadi wakil ketua tidak bisa menyelenggarakan rapat, apalagi paripurna," ujarnya.

Dengan demikian, Zainal menegaskan, bahwa keputusan atau produk yang dihasilkan dalam rapat paripurna kemarin dianggap tidak sah.

"Jadi rapat kemarin menurut saya, sama saja tidak ada. Sehingga segala produk-produknya pun juga tidak sah. Apalagi keputusan-keputusan SK apapun, tidak boleh ditandatangani wakil ketua, kalau ketuanya masih ada. Itu dalam hukum tata negara begitu, sistem administrasi tunggal," beber Zainal.

Ia menjelaskan, usulan penundaan karena ada surat tiga fraksi yang meminta menunda rapat paripurna terkait perubahan komposisi AKD. 

Alasannya, belum ada keputusan partai dari masing-masing fraksi, untuk mendistribusikan anggotanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved