Rabu, 8 April 2026

Jumlah Minimarket di Balikpapan tak Lagi Dibatasi

Pemkot Balikpapan saat ini masih berproses menyelesaikan regulasi berupa peraturan walikota (Perwali) mengenai penataan toko modern atau minimarket.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan saat ini masih berproses menyelesaikan regulasi berupa peraturan walikota (Perwali) mengenai penataan toko modern atau minimarket yang jumlahnya terus menjamur bak di musim penghujan.

Sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan akhir tahun lalu.

Kabag Perekonomian Arzaedy Rachman menjelaskan perwali sangat dibutuhkan kehadirannya karena menjadi petunjuk teknis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menegakkan peraturan di lapangan.

"Seperti bagian perizinan tentu butuh perwali dalam praktiknya sebelum mengeluarkan izin, termasuk juga satpol pp ketika akan menindak yang melanggar," katanya, Rabu (29/3/2017).

Draf perwali saat ini masih berada di bagian hukum pemerintah kota dan sebelum diterbitkan harus meminta persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur.

Sebelumnya memang kata Arzaedy belum ada perda yang mengatur terkait toko modern sehingga dengan terus berkembannya kota sangat dibutuhkan regulasi yang bisa mengakomodir keberadaanya.

Walaupun begitu sebelum terbitnya perda nomor 4 tahun 2016, pemerintah kota sebelumnya sebenarnya telah memiliki Peraturan Walikota nomor 34 tahun 2013 tentang pembatasan usaha minimarket dan minimarket pola waralaba.

Ternyata 4 poin dalam pasal 5 ini yang mengalami perubahan setelah terbitnya Perda nomor 4 tahun 2016.

"Pembatasan jarak 2 kilometer itu sudah tidak ada lagi, saat ini keberadaan toko modern harus melewati kajian analisis sosial ekonomi nanti ada tim untuk melakukan hal itu, yang jelas kita sangat mempertimbangkan perekonomian di masyarakat, sehingga kehadirannya tidak mematikan toko klontong yang sudah ada sebelumnya," janjinya.

Begitu juga jumlah, dalam perda yang baru sudah tidak ada lagi poin yang mengatakan pembatasan jumlah toko modern.

"Kita tidak ada istilah pembatasan hanya pengaturan, klo ada pembatasan nanti dikira membatasi orang berusaha, artinya mengatur disini, tetap kita pertimbangkan sosial ekonomi masyarakat balikpapan jangan sampai kita izinkan ini sampai yang kalau ada tutup akibat ini. Itu kita hindari, perkembangan kota juga sangat dinamis," katanya.

Tak jauh berbeda penjelasan Arzaedi Kabag Hukum Pemerintah Kota Balikpapam Daud Pirade mengatakan Perwali terkait toko modern sedang memasuki tahap finalisasi dari sebelumnya sudah dilaporkan ke gubernur kalimantan timur.

"Sebetulnya rekomendasi dari gubernur tidak terlalu subtansi, paling tidak dalam mendirikan minimarket memiliki tempat parkir yang cukup karena selama ini banyak yang membangun tapi pelanggan parkir di bahu jalan," katanya.

Daud pun mentargetkan tahun 2017 Perwali tentang toko modern sudah bisa diterbitkan dan diaplikasikan di lapangan.

Secara aturan untuk sebuah Perda harus mendapat persetujuan tak hanya gubernur tapi juga kementrian yang mengaturnya, sedangkan perwali hanya cukup gubernur sehingha untuk waktu bisa lebih singkat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved