Banyak yang Berhak Justru tak Dapat Beasiswa, Syarat IPK Minimal Harus Ditinjau Ulang
Pengalaman terdahulu, ada banyak mahasiswa yang sebenarnya kurang mampu, tidak bisa menerima beasiswa karena terganjal syarat IPK minimal tersebut.
Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dalam waktu dekat ini, Beasiswa Kaltara Cerdas Tahun 2017 akan kembali disalurkan oleh Dewan Pendidikan Kaltara.
Saat ini, Dewan Pendidikan Kaltara masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara yang akan menjadi acuan dalam penyaluran beasiswa tersebut.
Informasi yang dihimpun, total anggaran beasiswa Kaltara Cerdas tahun 2017 mencapai Rp 10 miliar dengan kuota penerima sebanyak 2.500 mahasiswa.
Untuk diketahui, penyaluran beasiswa Kaltara Cerdas tahun 2016 lalu juga tak luput dari berbagai keluhan.
Mulai dari penerima yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, adanya penerima yang sudah tidak aktif kuliah dan berstatus PNS aktif, penerima beasiswa justru menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di kampus, hingga banyaknya mahasiswa yang tidak bisa menerima beasiswa karena Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) masih di bawah ketentuan yang dipersyaratkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Iskandar di kantor DPRD Kaltara, Jumat (31/3/2017) menegaskan, penyaluran beasiswa Kaltara Cerdas tahun 2016 lalu harus jadi bahas evaluasi ke depannya.
Dan agar masalah yang sama tidak terulang kembali, dia meminta agar Dewan Pendidikan, perwakilan mahasiswa, DPRD Kaltara bisa duduk bersama sebelum beasiswa akan mulai disalurkan.
Agar hasil yang didapat maksimal dan tujuan penyaluran beasiswa sesuai yang diharapkan, dia meminta agar pihak-pihak terkait khususnya Dewan Pendidikan mengesampingkan ego-ego yang ada.
"Kita harus duduk bersama dulu," ujarnya.
Dari Dewan sendiri kata dia, satu hal yang menjadi catatan adalah syarat IPK minimal yang selama ini cukup memberatkan mahasiswa.
Pengalaman terdahulu, ada banyak mahasiswa yang sebenarnya kurang mampu, tidak bisa menerima beasiswa karena terganjal syarat IPK minimal tersebut.
Dia meminta agar kedepannya, beasiswa untuk mahasiswa yang kurang mampu dan beasiswa prestasi (dengan syarat IPK) harus dipisahkan.
"Jangan disamakan," katanya. (*)
