BPJS Ketenagakerjaan
Sosialisasikan Empat Program Jaminannya, BPJS Naker Selipkan Pembayaran Klaim
Selain itu untuk peserta tidak hanya mengakomodir dari pekerja formal atau pekerja penerima upah (PU), tapi juga informal atau Bukan Penerima Upah
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Rudy Firmanto
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) kantor wilayah Kalimantan menggelar press gathering di Hotel Gran Senyiur, Kamis (30/3/2017) malam.
Sebanyak 23 media cetak, online dan televisi di Balikpapan hadir dalam acara yang mengusung tema "Bersama-sama Media Kita Tingkatkan Sosialisasi Masif Program BPJS Ketenagakerjaan".
Tak ketinggalan sebagai tuan rumah Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Heru Prayitno, Kepala Cabang Balikpapan Kusumo, Kepala Cabang Samarinda Supriyanto serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan turut hadir memeriahkan kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya ini.
Heru Prayitno dalam kesempatan ini juga kembali menjelaskan soal pentingnya masyarakat khususnya pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak terjadi peralihan dari Jamsostek tahun 2014 lalu, BPJS Ketenagakerjaan memilili 4 program unggulan.
Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca: Hindari Masalah saat Gunakan Layanan BPJS, Ini 4 Peraturan Penting yang Harus Dipahami
Selain itu juga untuk peserta tidak hanya mengakomodir dari pekerja formal atau pekerja penerima upah (PU), tapi juga Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
"Wajib bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," katanya.
Kehadiran program jaminan pensiun (JP) diharapkan dapat menjadi terobosan baru dan mengubah paradigma terkait sebuah pekerjaan.
"Kalau dulu orang berebut untuk jadi pegawai negeri hanya karena ada pensiunnya, sekarang tidak perlu karena di swasta pun ada kita BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan," katanya.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi selaku pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya sesuai dengan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca: Sekarang Kredit Rumah Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Ada manfaat tentu juga ada sanksi yang diberikan apabila tidak menjalankan aturan tersebut khususnya bagi pemberi kerja.