Berita Pemkab Kutai Timur
Tak Perlu Diperpanjang, Disdukcapil Sosialisasi KTP-el Seumur Hidup
“Tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” jelas Januar yang dikenal akrab dengan para jurnalis ini.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el ) kini berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang lagi. Sebab, telah terbit instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.
“Kita minta bantuan kepada seluruh Camat, untuk melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Instruksi Mendagri NOMOR 470/296/3J sudah jelas bawah KTP-el berlaku seumur hidup,” kata Kepala Disdukcapil Kutim, Januar Harlian Putra Lembang Alam.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh kepala OPD dan Camat digelar dalam kegiatan rutin coffee morning beberapa waktu lalu, dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Pada kesempatan itu, Januar menyerahkan spanduk sosialisasi KTP el seumur hidup kepada salah seorang perwakilan Camat disaksikan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Camat Long Mesangat Darmansyah, satu dari 18 camat di Kutim mengaku sangat mendukung program pemerintah yang memberlakukan KTP el seumur hidup. Menurut dia, program tersebut tentunya merangsang masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan yang semakin hari semakin baik.
Untuk itu dia mengatakan akan terus mendorong dan turut bersinergi dengan pihak Disdukcapil dalam menyukseskan KTP el seumur hidup. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para Kepala Desa untuk sama-sama membantu mensukseskan program dimaksud. Sebagai imbauan,
Darmansyah menjelaskan bahwa warga pemegang KTP el merupakan cerminan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.
“Karena KTP el sangat penting dan diperlukan terutama sebagai identitas diri. Sehingga memudahkan berbagai proses kepengurusan administrasi sebagai warga Negara. Begitu juga halnya apabila warga yang memiliki KTP el tertimpa musibah, dapat segera diketahui data
jelasnya,” kata Darmansyah.
Kepala Disdukcapil Januar HPLA menjelaskan pemberlakukan KTP el seumur hidup ini sesuai dengan pasa 64 ayat (7) huruf a dan pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup.
“Tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya,” jelas Januar yang dikenal akrab dengan para jurnalis ini. (advertorial/hms12)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/spanduk-ktp-el_20170410_194047.jpg)