Korem 091 Aji Surya Natakesuma

Berawal dari Pemeriksaan Kesehatan, Senjata Rakitan untuk Usir Hama Diserahkan ke Prajurit TNI

Disela anggota TNI memeriksa kondisi anak Yusuf, terjadi perbincangan mengenai kondisi kawasan desa Aji Kuning.

HO - Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN).
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long (Awl), Kodam VI/Mulawarman kembali mengamankan satu pucuk senjata rakitan jenis penabur di desa Aji Kuning Rt 5, kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (2/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long (Awl), Kodam VI/Mulawarman kembali mengamankan satu pucuk senjata rakitan jenis penabur di Desa Aji Kuning RT 5, Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (2/5/2017).

Senjata api rakitan jenis penabur itu diperoleh setelah salah satu warga atas nama Yusuf (34), menyerahkan senjata yang kerap digunakannya untuk mengusir babi hutan, yang merusak tanamannya di kebun.

Penyerahan senjata api tersebut berawal dari beberapa prajurit TNI yang membantu Yusuf dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anaknya yang sedang sakit.

"Yang bersangkutan dengan anggota di pos Aji Kuning telah sangat akrab. Lalu pak Yusuf minta bantuan anggota untuk memeriksakan kondisi anaknya yang sedang sakit," ungkap Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awang Long, Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto, melalui rilis Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Selasa (2/5/2017).

Disela anggota TNI memeriksa kondisi anak Yusuf, terjadi perbincangan mengenai kondisi kawasan desa Aji Kuning.

Saat itulah, Yusuf mengaku memiliki senjata api rakitan, dan ternyata sejak lama telah hendak diserahkannya ke yang berwajib, namun takut akan di proses secara hukum.

"Saat itu Pak Yusuf cerita punya senjata api warisan bapaknya, yang kerap digunakan untuk usir hama babi. Setelah itu, anggota langsung memberikan pemahanan tentang kepemilikan senjata api, yang jika diserahkan secara sukarela tidak akan diproses hukum," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved